Lihat ke Halaman Asli

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Soesi Idayanti, S.H., M.H.

Diperbarui: 4 Oktober 2023   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Sosiologi Hukum

Karya : Soesi Idayanti, S.H., M.H.

Reviewer : Angga Nur Prasetyo

Nim : 212111192

Kelas : 5E

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini terdiri dari 5 bab yang masing-masing babnya menjelaskan materi yang runtut, konkret dan mudah dipahami. Dalam BAB I buku ini berisi mengenai pendahuluan. Penulis menguraikan mengenai sosiologi hukum secara umum. Sosiologi hukum merupakan teori yang menghubungkan antara aturan-aturan hukum yang dikaitkan dengan gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Hal tersebut perlu dikaji karena dapat mempengaruhi perkembangan dan perubahan hukum. Dimana kajian utama sosiologi hukum ialah sebagai kontrol sosial. Dalam hal ini berfungsi menelaah perubahan-perubahan dalam penerapan hukum serta masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dengan adanya perubahan hukum tersebut mengakibatkan adanya ketertarikan hukum yang baru dalam masyarakat.


Untuk mengkaji sosiologi hukum maka diperlukan penggunaan pendekatan-pendekatan khusus yang dijelaskan pada BAB II dalam buku ini. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam mengkaji sosiologi hukum yaitu metode transedental dan metode analisis dogmatis. Pendekatan hukum transedental dilandaskan kepada nilai-nilai spiritual, dimana hal tersebut menjadikan hukum lebih adil dan mampu mewujudkan kemaslahatan serta mencari ridha Allah SWT. Pendekatan transedental mengkaji persoalan hukum yang berkaitan dengan kebebasan, keadilan, dan kekuasan. Sedangkan metode analisis dogmatif biasa disebut juga sebagai yuridis dogmatif. Melalui pendekatan dogmatis melihat hukum sebagai wujud kaidah yang menentukan mengenai keputusan boleh atau tidaknya dalam melaksanakan tindakan. Dalam hal ini tidak terdapat pilihan lain selain untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Berdasarkan fungsinya, hukum dalam masyarakat memiliki fungsi beragam yang diuraikan dalam BAB III buku ini. Fungsi hukum yang pertama sebagai kontrol sosial, hukum berperan aktif dalam mempengaruhi perilaku manusia yang menyimpang melalui adanya kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Kedua, fungsi hukum sebagai rekayasa sosial, dimana hukum dapat dijadikan sebagai sarana pembangunan hukum masyarakat melalui perubahan model hukum tertentu sehingga terciptanya hukum yang lebih kuat. Fungsi ketiga yaitu integrasi hukum, dengan menyatukan berbagai kepentingan hukum yang berbeda menjadi satu kesatuan yang harmonis untuk menciptakan sesuatu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

BAB IV menjelaskan mengenai paradigma hukum, dimana paradigma merupakan sebagai pandangan mendasar dari disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang akad dikaji. Paradigma hukum dikaji sebagai nilai, ideologi, institusi sosial, dan rekayasa sosial. Hukum sebagai nilai, berarti Hukum berfungsi untuk menegakkan dan memajukan cita-cita masyarakat. Karena hukum merupakan perwujudan dari nilai-nilai tersebut. Dalam sosiologi hukum, konflik dan permasalahan dianalisis dengan interaksi nilai-nilai yang berkaitan dengan struktur sosial di mana nilai-nilai tersebut dipraktikkan. Hukum sebagai ideologi dikemukakan oleh Karl Max yang menyatakan hukum merupakan suatu tatanan aturan untuk kepentingan golongan masyarakat dalam masyarakat sehingga dapat dikatakan bahwa ideologi adalah suatu paradigma hukum. Hukum sebagai suatu Institusi, sebagaimana menjadi tanggung jawab lembaga hukum untuk melaksanakan tujuan hukum. Hukum sebagai rekayasa sosial, ditunjukkan dengan tujuan disahkannya suatu undang-undang adalah untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam undang-undang.

BAB V yaitu membahas mengenai Hukum dan pembangunan. Mengkaji permasalahan-permasalahan umum yang menghambat pembangunan hukum yang terjadi di negara berkembang, masalah tersebut ialah tradisi hukum, tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakatnya. Karakteristik permasalahan pembangunan hukum di Indonesia yaitu kurangnya sarana perubahan hukum. Dalam pembangunan hukum, terdapat dua strategi yaitu Strategi Pembangunan Hukum Ortodok/Otoriter dan Strategi Pembangunan Hukum Responsif. Ternyata perubahan masyarakat di Indonesia tidak sejalan dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka budaya hukum dan keputusan penegakan hukum yang diambil melalui sistem hukum tidak dapat berhasil dilaksanakan di masyarakat karena bertentangan dengan nilai, pandangan, dan sikap yang telah tertanam dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline