Lihat ke Halaman Asli

Angga Hermanda

Globalkan Perjuangan, Globalkan Harapan!

Satu Tahun Deklarasi Hak Asasi Petani

Diperbarui: 21 Januari 2020   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil Sidang Umum PBB pengesahan UNDROP (17/12/2018)

Satu tahun lalu, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2018, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengesahkan Deklarasi tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas/UNDROP) di Majelis Umum PBB New York, Amerika Serikat. 

UNDROP merupakan sebuah instrumen yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat pada petani dan seluruh masyarakat yang bekerja di perdesaan.

Indonesia sendiri memiliki peran dan andil besar dalam merumuskan hak asasi petani menjadi sebuah instrumen di tingkat PBB ini. Berlatar petani yang pada saat masa orde baru kerap mendapat perlakuan diskriminatif dan terlanggar haknya, kemudian dengan kesadaran kolektif merumuskan hak asasi petani. 

Diprakarsai oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM), dan bekerjasama dengan gerakan rakyat seperti Serikat Petani Indonesia (SPI) menyelenggarakan Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Petani di Cibubur, Jawa Barat pada tanggal 17-20 April 2001.

Konferensi menghasilkan sepuluh resolusi, diantaranya Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia dan mendorong reforma agraria menjadi Ketetapan MPR-RI. Deklarasi ini menjadikan perumusan hak asasi petani tidak bersifat top-down melainkan bottom-up karena diinisasi langsung oleh petani. Deklarasi kemudian diperjuangkan ditingkat Internasional oleh SPI dan La Via Campesina (Gerakan Petani Dunia). 

Proses terus berlangsung hingga Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council) mengadopsi hak asasi petani melalui resolusi A/HRC/RES/39/12 pada bulan September 2018, yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan resolusi 73/165 tentang UNDROP oleh Majelis Umum PBB.

Jalan Percepatan Reforma Agraria

Sejurus dengan UNDROP, Indonesia telah memiliki instrumen hukum nasional yang mengatur tentang Hak Asasi Petani melalui UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). Salah satu hak yang diatur UU Perlintan adalah hak petani atas tanah. 

Pasal 58 UU Perlintan secara tegas memerintahkan negara untuk memberikan paling luas 2 hektar tanah negara bebas yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian kepada petani, yang telah melakukan usaha tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut.

Ketentuan itu tentu meneruskan mandat UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk menjalankan reforma agraria. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline