Lihat ke Halaman Asli

Angga FebriNovaldo

Mahasiswa semeater 5- Fakultas Syariah - Prodi Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Beberapa Pendekatan Sosiologi yang Mempengaruhi Kehidupan Bermasyarakat

Diperbarui: 11 Desember 2023   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Angga Febri Novaldo
NIM: 212111110
Kelas: HES 5C


1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 hal yang menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
- Faktor Hukum
Merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Jadi faktor hukum disini merupakan semua peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang.
- Faktor Penegak Hukum
Dalam faktor ini yaitu orang yang berusaha dan mewujudkan ide-ide/seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan terwujud fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Faktor Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana sangat penting untuk mengektifkan suatu aturan tertentu. Contoh dari sarana prasarana yaitu seperti penjara, rambu lalu lintas, dan lain-lain. Sarana dan prasarana harus ditingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatan kualitas dan kuantitas semakin baik.
- Faktor Masyarakat
Dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya yaitu untuk mengatur suatu masyarakat dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di dalam masyarakat, tidak melihat juga nilai-nilai yang berlaku dan nilai yang tertanam di dalam suatu Masyarakat agar peraturan-peraturan yang dibuat seimbang.
- Faktor Kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Dan tentunya larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor kebudayaan ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.
Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang adil, jujur, dan antikorupsi, serta tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Sehingga dalam melaksanakan penegakan hukum harus memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dengan memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah tercermin dalam perilaku ekonomi sehari-hari masyarakat Muslim. contohnya, melalui suatu wawancara maupun observasi, dengan hal tersebut kita dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip dan akad yang terjadi dalam kegiatan tersebut, seperti apakah kegiatan tersebut menghindari riba atau keadilan ekonomi tercermin dalam transaksi bisnis mereka, serta bagaimana interaksi sosial memengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia:

Kritik terhadap pluralisme hukum dalam kaitannya dengan sentralisme hukum di masyarakat antara lain pluralisme hukum yang terbagi-bagi berdasarkan peraturan yang mengikutinya, sehingga sulit mencapai kesetaraan di hadapan hukum, ada yang namanya kesetaraan, dan ada potensi ketidakadilan. Selain itu, pluralisme hukum juga dapat menimbulkan konflik yang sulit antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif.

Sedangkan, kritik progressive law terhadap pembangunan hukum di Indonesia mencakup, antara lain, bahwa proses pembuatan undang-undang masih terlalu terfragmentasi dan terpusat antara elit politik dan birokrasi, serta tidak melayani kepentingan masyarakat. Sistem progresivisme hukum didasarkan atas, hukum adalaha manusia dan tidak untuk diri sendiri, kemudian hukum juga tidak bersifat final dalam sistem progressive law, dan hukum dalam progressive didasarkan atas asumsi yang bermoralkan kemanusiaan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
Jawab:
a) law and social control yaitu hukum sebagai sarana kontrol sosial. Disini hukum menjadi sarana yang mendidik, mengajak, serta memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai hukum yang berlaku
b) as tool of engeenering, yaitu hukum sebagai alat pemberharu masyarakat. Disini hukum diharapkan dapat merubah nilai-nilai dalam masyarakat seiring perubahan masa
c) socio-legal studies diperuntukkan untuk menjawab serta menjelaskan berbagai persoalan hukum dengan pendekatan sosial.
d) legal pluralism yaitu munculnya sebuah aturan hukum yang lebih dari satu dalam kehidupan sosial masyarakat

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

Yang saya dapatkan yaitu saya dapat memperluas wawasan saya tentang apa itu hukum dan apa itu sosiologi, sehingga kedepannya saya bisa menyelaraskan keduanya menjadi satu kesatuan yang baik dan bisa di minati banyak orang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline