Lihat ke Halaman Asli

Angga Alvin

Mahasiswa

Penerapan Bimbingan Calon Pengantin di KUA

Diperbarui: 12 Juni 2024   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Angga Alvin Kurniawan

NIM: 222121086

Kelas: HKI 4C

Review Skripsi

PENERAPAN BIMBINGAN CALON PENGANTIN DI KUA

( Studi Kasus Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan)

Oleh

MUHAMMAD ILHAM BASYAR

NIM.18.21.2.1.147

A.PENDAHULUAN

Bimbingan pranikah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) yang diberikan kepada calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah, bimbingan pranikah merupakan tahapan sebelum melaksanakan akad pernikahan serta sebagai pengetahuan calon pengantin untuk mempersiapkan hubungan setelah melaksanakan pernikahan. Kehidupan setelah menikah memiliki peran dan kewajiban, tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam berumah tangga. Bimbingan pra nikah juga merupakan program yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Grobogan. Selain itu, kegiatan bimbingan pra nikah diharapkan dapat dijalankan setelah menikah dengan melalui bimbingan pranikah, calon pengantin dapat membangun keluarga yang memiliki pondasi yang kuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline