Seperti yang kita ketahui, pertanggungjawaban keuangan organisasi nirlaba merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat. Terkait hal tersebut, tidak terkecuali tempat ibadah. Pada kesempatan kali ini, akan dibahas terkait pelaksanaan pertanggungjawaban oleh Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan paroki di wilayah KAJ yang merupakan salah satu contoh dari organisasi nirlaba yang wajib mempertanggungjawabkan keuangannya. Pertanggungjawaban ini sangat krusial dilakukan, mengingat ini adalah satu-satunya cara dalam membuktikan akuntabilitas dan transparansi terkait pencatatan dan pelaporan keuangan organisasi nirlaba terkait. Berbagai macam siklus keuangan yang dijalankan oleh KAJ seperti siklus penerimaan, pengeluaran, penggajian, dan pelaporan keuangan; tentunya perlu terintegrasi secara sistematis antara KAJ dengan 68 paroki. Hal ini untuk memastikan setiap siklus, pelaksanaan serta pelaporannya telah terlaksana dan terawasi dengan baik.
Terkait siklus penerimaan, terdapat dua sumber penerimaan yang dimiliki oleh KAJ, yaitu sumbangan dan kolekte. Sumbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari penerimaan sukarela oleh umat yang dapat diberikan kapan saja dan pemanfaatannya pun juga dapat ditentukan oleh pemberi sumbangan tersebut. Sedangkan kolekte merupakan sumber utama penerimaan yang diberikan oleh umat pada saat misa berlangsung. Dari penerimaan diatas, KAJ kemudian melakukan pengalokasian dana untuk pengeluaran operasional gereja, biaya umum administrasi, pemeliharaan kendaraan, pemeliharaan gedung, serta beban karyawan.
Terkait penggajian karyawan, KAJ sendiri sudah menggunakan sistem absensi sidik jari yang telah terintegrasi dengan database penggajian sehingga memudahkan penghitungan gaji pegawai setiap bulannya. Dari hasil observasi yang telah dilakukan, dapat dipastikan setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi di wilayah KAJ selalu dicatat dan dilaporkan. Apa saja kiranya Laporan Keuangan yang disusun oleh divisi Ekonomat KAJ serta Paroki? Dari informasi yang telah terhimpun, laporan-laporan tersebut terdiri atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Perubahan Aset Bersih, Laporan Arus Kas, Daftar Aset, serta Laporan Dana Terikat (dana dikelompokkan berdasarkan intensinya masing-masing). Pertanggungjawaban dari laporan-laporan yang telah disusun itu dilakukan setiap tiga bulan sekali. Disamping itu, juga ditemukan bahwa untuk memastikan keakuratan dalam pencatatan laporan keuangan, segala hal terkait pelaporan ini mulai dari prosedur sampai dengan realisasi perencanaannya selalu melalui proses audit.
Proses audit terhadap laporan-laporan ini dilakukan oleh tim audit internal KAJ. Dalam pelaksanaan auditing, tim internal audit KAJ pun juga didampingi secara tidak langsung oleh tim awam yang berasal dari kalangan eksternal KAJ dan merupakan pekerja professional; seperti akuntan, konsultan pajak, dan sebagainya.
Ketika mengobservasi lebih jauh terkait informasi pelaporannya, ditemukan adanya hal yang cukup unik dan berbeda. Dalam upaya memastikan seluruh siklus yang berjalan dalam pelaporan keuangannya terlaksana dengan baik, KAJ melakukan penyusunan atas suatu pedoman keuangan yang disahkan dalam Rapat Dewan Paroki. Pedoman Keuangan Paroki adalah suatu pedoman keuangan yang memang disusun langsung oleh KAJ untuk dapat digunakan sebagai acuan paroki di wilayahnya dalam melakukan penyusunan atas laporan keuangan. Hal ini ternyata dilakukan karena perlunya penyesuaian pedoman keuangan yang berlaku dengan karakteristik penerimaan dan pengeluaran paroki di wilayah KAJ, yang sedikit banyak memiliki perbedaan dengan karakteristik organisasi nirlaba pada umumnya. Untuk acuan dalam penyusunannya, KAJ menggunakan standar akuntansi yang berlaku mengenai pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
Selain adanya pedoman khusus sebagai bentuk pertanggungjawaban, KAJ juga menggunakan suatu sistem/aplikasi keuangan dalam memastikan pertanggungjawaban pelaporan keuangan oleh KAJ serta paroki di wilayahnya. Dengan adanya sistem/aplikasi keuangan, paroki KAJ menjadi lebih terbantu dalam melakukan input data transaksi dalam rangka pencatatan dan pelaporan keuangan. Lalu, apakah pelaporan keuangan KAJ dan paroki di wilayahnya hanya sebatas di aplikasi tersebut? Tentu tidak. Paroki-paroki di wilayah KAJ tetap harus mengirimkan dokumen fisik dari laporan-laporan keuangan yang telah disusun dan ditandatangani oleh Dewan Paroki kepada KAJ untuk keperluan pengarsipan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bahkan di organisasi nirlaba dengan basis tempat ibadah seperti KAJ, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi satu hal yang sangat penting dan memerlukan perhatian dari internal maupun eksternal dalam pertanggungjawabannya. Adapun misi tata layan keuangan Paroki KAJ yaitu Terpadu (mewujudkan tata layan keuangan paroki berbasis data, terintegrasi dan partisipatif), Kredibel (membangun sistem pengendalian internal yang memadai), Akuntabel (menyajikan laporan keuangan Paroki yang didukung bukti-bukti dan sesuai PKP KAJ). serta Transparan (mengelola harta benda Paroki dengan kejujuran, keterbukaan, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian). Diiringi misi tersebut, dapat dilihat bahwa pedoman dan sistem yang telah dibangun oleh KAJ dalam melakukan pertanggungjawaban keuangannya sudah terbina dengan sangat baik.
Author: Angelia Virgini Tasiam, Ardelia Thurfa Audora, Teresa Arumsukma Imantoko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H