Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

Diperbarui: 8 Januari 2019   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Info Grafis Perbedaan DPD, DPRD dan DPR RI

Menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun ini, banyak spanduk-spanduk dan media kampanye dapat kita lihat di sepanjang jalan. Jika semakin dilihat, ternyata banyak sekali nama-nama calon legislatif yang menawarkan dirinya untuk kita pilih. Ini hal yang lumrah mengingat banyak jabatan legislatif di Indonesia hanya bisa diduduki setelah melalui proses pemilihan umum. Selain presiden, ada tiga dewan perwakilan rakyat yang jabatannya hanya bisa diduduki setelah melalui pemilu yakni: DPD, DPRD, dan DPR RI. Pada artikel kali ini, akan dibahas perbedaan dari ketiga dewan perwakilan rakyat tersebut secara umum.

Dimulai dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas angota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Baca Juga: Perempuan Dalam Politik

Singkatnya, DPD berkedudukan sebagai lembaga negara yang anggotanya terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD dari tiap provinsi tetap 4 orang dan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah janji.

Tugas dan wewenang dari DPD sendiri di antaranya adalah mengajukan rancangan undang-undang yan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. Yang terakhir adalah melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

Lanjut ke DPRD (Dewa  Perwakilan Rakyat Daerah). Mengacu pad pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Secara garis besar tugas DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota memiliki tugas yang hampir sama yaitu  berkedudukan sebagai salah satu unsur peyelenggara daerah yang anggotanya berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Anggota DPRD disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan masa jabatannya adalah 5 tahun yang berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji.

Baca Juga: Linda Afriani, S.E., Dipinang 5 Partai Politik, Mana Yang Dipilih?

Tugas dan wewenang DPRD provinsi sendiri di antaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan leh gubernur serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline