Dalam rangka menjalankan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai salah satu tugas tridharma perguruan tinggi dalam ruang lingkup Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 3 dosen bagian Hukum Internasional yaitu ibu Dr. Irma H. Hanafi, SH., MH; ibu W. Angela. Riry, SH., MH; dan ibu V.J.B. Rehatta, SH., MH pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 melaksanakan kegiatan PKM di Desa Wayame . Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dilakukan agar masyarakat pesisir teluk Ambon khususnya masyarakat di Desa Wayame memahami kewenangan lembaga dalam pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan juga untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat pesisir secara langsung yang bisa menjadi bahan kajian untuk Pemerintah. Sasaran pengabdian kepada masyarakat adalah masyarakat wilayah pesisir Teluk Ambon di Desa Wayame. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami pengaturan kewenangan Lembaga dalam pengelolaan wilayah pesisir di Teluk Ambon.
Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut, kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi olah sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan pembesaran air asin ke arah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terkait dengan hal ini, kewenangan untuk mengelola wilayah pesisir diatur dalam beberapa pengaturan perundangan-undangan, diantaranya UU. No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU. No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal ini dapat menimbulkan masalah terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan pengelolaan wilayah pesisir khususnya di Teluk Ambon.
Tahapan pelaksanaan pengabdian masyarakat secara garis besar dimulai dari : (1) Pengambilan Data Awal; (2) Kegiatan Pengabdian Masyarakat berbentuk sosialisasi; (3) Evaluasi kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Tahapan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan judul Sosialisasi Hukum Tentang Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Pesisir di Desa Wayame sebagai berikut :
- Melakukan koordinasi dengan Masyarakat Desa Wayame untuk dapat menyiapkan berbagai hal seperti peserta dan lokasi yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi hukum ini.
- Menyiapkan materi presentasi terkait dengan Pengaturan Kewenangan Pengelolaan Wilayah Pesisir yang akan disampaikan dalam kegaitan Pengabdian Kepada Masyarakat ini.
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal dan waktu yang sudah ditetapkan, kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan sesi tanya jawab antara Masyarakat dan narasumber di akhir kegiatan.
Dalam kegiatan PKM tersebut terlihat bahwa Masyarakat mengharapkan peran dan fungsi kelembagaan pengelola wilayah pesisir teluk Ambon perlu dikaji kembali sehingga tugas dan perannya dalam menjalankan, memperbaiki kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat utamanya mereka yang bermukim di sekitar wilayah pesisir teluk Ambon sesuai hasil yang diharapkan. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir misalnya dilakukan pencanangan program pemberdayaan kepada nelayan. Pemberdayaan dilakukan melalui pengembangan mata pencaharian alternatif, peningkatan akses modal bagi nelayan, peningkatan terhadap akses teknologi baik teknologi penangkapan/budidaya maupun pengolahan hasil perikanan, memfasilitasi nelayan memperoleh pasar yang layak. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat pesisir teluk Ambon khususnya masyarakat di Desa Wayame sudah dapat lebih memahami kewenangan lembaga dalam pengaturan pengelolaan wilayah pesisir dan juga untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat pesisir secara langsung yang bisa menjadi bahan kajian untuk Pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H