Lihat ke Halaman Asli

Angelin Fransisca

Menulis Karya

Polemik Hukuman Mati terhadap Pelaku Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 19 Januari 2022   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi menurut Henry Campbell Black (1983) diartikan sebagai "an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others". Dapat diartikan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.

Masyarakat sering mengaitkan korupsi dengan ketidakjujuran atau kecurangan seseorang dalam bidang keuangan. Dengan demikian, melakukan tindakan korupsi berarti melakukan kecurangan atau penyimpangan yang menyangkut keuangan. Meskipun sudah terdapat payung hukum yang menangani polemik ini, misalnya yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Tipikor") yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nyatanya, penanganan baik secara preventif maupun kuratif dirasa sangat jauh dari kata optimal.

Korupsi di Indonesia pada hakekatnya sudah ada sejak dulu, yaitu pada masa kerajaan. Dimana, konflik kekuasaan yang disertai dengan motif tersembunyi untuk memperkaya diri, dengan pemungutan pajak dan juga perebutan kekuasaan dengan alasan wanita atau putri raja. Udaya korupsi juga dibangun oleh penjajah kolonial, dengan membuat tokoh-tokoh lokal seperti lurah atau walikota, dan pejabat lainnya yang sengaja dijadikan boneka politik. Mereka diangkat untuk memanen upeti dari rakyat. Lalu pada masa modern, perkembangan praktek korupsi yang diwariskan saat masa penjajahan, berkembang di pejabat-pejabat pemerintah.

Di Indonesia yang sekarang, sudah banyak kasus korupsi yang terjadi, sebagaimana yang dilansir dari laman resmi KPK, terhitung sebanyak 91 tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara yang berbeda telah terjadi sepanjang tahun 2020. Salah satunya adalah kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial RI nonaktif Julian Peter Batubara, yang di mana ia menerima uang senilai total Rp. 17 Miliar dari dua pelaksana paket bansos untuk penanganan Covid-19.

Tindakan korupsi tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi berat, karena dilakukan pada masa di mana negara Indonesia sedang berada dalam kondisi genting dan darurat. Kasus tersebut menjadi buah bibir masyarakat, karena dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor No 31 Tahun 1999 dinyatakan bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dirumuskan bahwa : "Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam pasal tersebut dipergunakan sebagai alasan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Atas kejadian tersebut, wacana mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi guna  memberikan efek jera menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai dalam masyarakat, dengan mengingat banyaknya dampak dari tindakan korupsi yang sangat merugikan bagi negara dan masyarakat itu sendiri.

Jika dilihat dari dampak bahaya yang ditimbulkannya, pelaku kejahatan korupsi memang pantas untuk dihukum mati. Dikarenakan, kejahatan ini menyebabkan kehancuran yang luar biasa hebat bagi kelangsungan hidup negara. Citra negara ini pun menjadi terpojok dan dipermalukan di dunia internasional, karena maraknya budaya korupsi yang tak terkendali. Atas hal tersebut, ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 mengenai terjaminnya hak hidup seseorang, keberlakuannya dibatasi oleh ketentuan Pasal 28J UUD 1945. Karena itu, untuk melindungi kepentingan hukum nasional yang lebih besar, seharusnya dalam memahami ketentuan pidana atau hukuman mati di Indonesia tidak hanya membaca ketentuan Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945, tetapi harus pula memperhatikan dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 28J UUD 1945 mengenai kewajiban menghormati HAM orang lain dan kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi, penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi bisa dibenarkan, baik secara  hukum (undang-undang) maupun secara kemanusiaan (kepentingan publik). Hal ini mengingat kejahatan korupsi berkaitan dengan terampasnya hak kesejahteraan masyarakat luas, sehingga penanganannya pun harus berorientasi pada perlindungan hak publik tersebut.

Namun disisi lain, terdapat perspektif kontra yang mempermasalahkan mengenai gugatan hukuman mati yang diserukan oleh masyarakat kepada pelaku tindak korupsi. Terdapat beberapa alasan mengenai pihak yang kontra dengan pemberlakuan hukuman mati tersebut. Pertama, terkait dengan tujuan dari pemidanaan yang di mana disamping melindungi masyarakat juga memperbaiki individu yang telah melakukan tindak pidana. Jika hukuman mati diterapkan kepada pelaku korupsi, maka akan sangat bertentangan dengan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Kemudian alasan yang kedua adalah berkaitan dengan nyawa manusia yang bersifat tidak dapat kembali. Sehingga bilamana terjadi kekeliruan dalam penjatuhan hukuman mati, tentunya hal tersebut tidak dapat diperbaiki. Alasan terakhir bekaitan dengan efek jera yang ditimbulkan. Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukuman mati tidak menjamin tindak kejahatan tersebut dapat hilang atau tidak memberi efek jera kepada orang lain. Salah satu pendapat disampaikan oleh Anggara Suwahju dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di mana ia menyampaikan sejumlah contoh negara-negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, nyatanya angka korupsi di sana masih tetap tinggi, salah satunya China. Maka dari itu, banyak yang meyakini upaya yang berbentuk pencegahan dinilai lebih efektif untuk mengatasi jenis kejahatan korupsi.

REFERENSI

Azanella, Luthfia Ayu. (2019). Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor. Kompas.com. Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/10/205500765/pro-kontra-wacana-hukuman-mati-bagi-koruptor-?page=all.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline