Cryptocurrency menjadi salah satu topik yang sedang ramai diperbincangkan khalayak umum akhir-akhir ini. Meskipun keberadaannya sudah ada sejak lebih kurang sepuluh tahun yang lalu, satu hingga dua tahun ke belakang merupakan awal kepopuleran cryptocurrency di Indonesia. Cryptocurrency mulai sering diperbincangkan baik di kedai kopi kekinian, warung kopi konvensional, hingga ibu-ibu rumah tangga yang menggemari selebritis.
Cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang digital. Tidak seperti mata uang konvensional yang dikeluarkan tiap negara di dunia, Cryptocurrency ini tidak diatur oleh lembaga moneter khusus. Mata uang crypto dikelola oleh pengguna aset tersebut dan diperoleh dengan cara menambang. Teknologi kriptografi menjadi cara menjamin bahwa mata uang ini tidak bisa dimanipulasi, karena Cryptocurrency dibuat dalam sebuah sistem blockchain. Semua orang di dunia ini bisa ikut menambang asalkan didukung dengan teknologi internet dan hardware yang memadai.
Mayoritas negara di dunia tidak menganggap Cryptocurrency sebagai mata uang yang sah. Hingga saat ini Indonesia juga tidak menganggap mata uang cripto sebagai alat tukar. Indonesia mengangap cryptocurrency sebagai aset yang diperdagangkan, sebagai mana diatur oleh Bappepti. Meskipun tidak dianggap sebagai alat tukar, aset crypto ini perlu dilakukan pengaturan dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia, memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia, serta mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal; (amanat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme). Bappepti
Masifnya aktivitas perdagangan Cryptocurrency menjadi isu baru yang menarik untuk dipertimbangkan setiap negara. Aktivitas perdagangan Cryptocurrency dapat dikatakan merupakan suatu hal yang kontraditif, satu sisi Cryptocurrency tidak dianggap sebagai mata uang yang sah. Namun, di sisi lain Cryptocurrency memberi keuntungan yang cukup besar. Lebih lanjut, perlu diantisipasi Cryptocurrency menjadi alat tukar yang lebih dipilih dalam jual beli di era digital atau malah cryptocurrency digunakan sebagai alat dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang dan lain-lain seperti yang sudah diantisipasi oleh Bappepti.
Dari aktivitas investasi dan jual beli cryptocurrency, potensi pajak yang bisa didapatkan antara lain adalah pajak penghasilan yang diperoleh dari keuntungan selisih harga jual dan harga beli dan pajak pertambahan nilai. Meskipun secara "mudahnya" dapat dilihat potensi penerimaan pajak dari kegiatan jual beli dan investasi cryptocurrency, DJP perlu memperhatikan dan menyusun aturan-aturan yang jelas agar pemajakan ini tidak terkesan kagetan pada tren yang sedang marak atau membuat pasar crypto menjadi lesu dan investor menjadi malas berinvestasi. Dari sisi administratif DJP perlu menyiasati bagaimana aktivitas jual beli cryptocurrency akan dicatat, mengingat aktivitas ini dilakukan secara digital sehingga dimungkinkan pelakunya menjadi abai dalam mencatat keuntungan/kerugian dalam jual belinya. Selain itu juga perlu dipertimbangkan bagaimana pencantumannya pada saat pengisian SPT Tahunan.
Referensi:
https://pajak.go.id/id/artikel/cryptocurrency-sebagai-aset-investasi-dan-perlakuan-perpajakannya
https://klikpajak.id/blog/pajak-cryptocurrency/
https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_09_o26ulbsq.pdf