Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi Pentingnya PT. Perorangan bagi UMK di Sentra Keripik Tempe Sanan

Diperbarui: 1 Juni 2022   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

            Jumat tanggal 27 Mei 2022, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Firyal Azelia Nasera, Angelina Lucky, Muhamad Shaufi, Naily Farah Annisa dan Diva Ainun Azizah dengan Dosen Pengampu Nurzakiah, S.H mengadakan sosialisasi yang bertempat di Sanan Jalan  Gang 3 No 168, RT.01/RW.15, Purwantoro, Kec. Blimbing Kota Malang. Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT. Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

            Firyal Azelia dan kawan-kawan melaksanakan sosialisasi di kediaman Bapak Arif Sofyan Hadi yang merupakan pembuat keripik tempe di Sanan sejak tahun 1980an yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Sentra Perajin Keripik Tempe Sanan. Kami sempat berbincang dengan Pak Arif mengenai bagaimana pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi keripik tempe di Sanan, beliau menjelaskan sebelum masa pandemi persediaan kacang kedelai mencapai 30 hingga 40 ton namun setelah pandemi melanda Pak Arif menjelaskan bahwa tidak menambah persediaan kedelai sama sekali. 

Selain itu omset harian yang di dapat seluruh perajin keripik tempe secara keseluruhan mencapai 3-4 Miliar Rupiah, namun sejak pandemi melanda omset harian menurun hingga 1-1,5 Miliar Rupiah per hari.

            Beliau menambahkan bahwasannya selama pandemi para perajin keripik tempe juga mengalami kesulitan dengan proses distribusi. Sebelum pandemi Pak Arif mengaku bahwa dirinya dan para perajin keripik tempe sering mengirimkan produknya ke berbagai toko oleh-oleh baik di wilayah Malang, Batu sampai dengan seluruh wilayah Indonesia dan Mancanegara. Selain itu setiap perajin keripik juga telah memiliki pelanggan setia masing-masing. 

Namun hal tersebut berubah setelah pandemi melanda tidak hanya para pelanggan setia yang berhenti memesan keripik tempe, tetapi berbagai pusat toko oleh-oleh juga menghentikan pengiriman keripik tempe dari Sanan. Beberapa toko yang merasa tidak sanggup menjual keripik tempe lagi mengembalikan stok-stok di tokonya. 

Para perajin yang sudah memproduksi banyak keripik tempe masih harus menampung stok-stok yang dikembalikan dari toko-toko dan tidak dapat melakukan apapun lagi selain mengalami kerugian besar dan mengiklaskan produknya untuk di bakar agar tidak mempengaruhi kualitas Keripik Tempe Sanan selanjutanya.

            Dalam kesempatan kali ini selain  menyampaikan keprihatinan pada pengelolaan keripik tempe di wilayah Sanan yang terkena dampak adanya Pandemi Covid-19, para mahasiswa tersebut juga memberikan dukungan kepada Pak Arif juga masyarakat sekitar Sanan untuk dapat bangkit kembali, mengingat kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah dapat terkendali, sehingga ini merupakan kabar yang cukup baik untuk bisa bangkit kembali dalam memproduksi keripik tempe seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda. Melihat juga dari penjelasan pak Arif bahwa sudah banyakanya tempat wisata yang mulai dibuka dan membuat produksi keripik tempe terus meningkat secara perlahan, sehingga ini merupakan awal yang baik untuk dapat memproduksi keripik tempe dalam jumlah yang cukup besar sama seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

            Setelah berbincang-bincang dengan Pak Arif, Angelina menjelaskan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebab mengingat pentingnya sektor ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Masih banyaknya pelaku usaha yang belum mau mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan membuat Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha untuk dapat menjadikan badan usahanya sebagai badan hukum.

            Syarat-syarat yang harus disiapkan pemilik usaha jika ingin menjadikan usahanya PT. Perorangan antara lain usaha tersebut haruslah sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Pemilik usaha membuat Surat Pernyataan Pendirian yang sesuai dengan format pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK, 

Perseroan Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang, Perseroan Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan dalam bahasa Indonesia, serta pendiri adalah seorang WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum, serta persyaratan lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline