Lihat ke Halaman Asli

angelia septyana

Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Mengenai Pemberitaan Harga Minyak

Diperbarui: 28 Maret 2022   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebebasan Pers - CNN Indonesia merupakan salah satu platform media yang saat ini menjadi salah satu media yang diakui dan dipercaya oleh berbagai kalangan masyarakat. Mulai dari remaja maupun orang dewasa, hal ini dikarenakan adanya pembawaan serta pembungkusan berita yang diberikan membuat masyarakat tertarik ditambah dengan adanya pemilihan berita yang cukup aktual dan menarik. Oleh karena itu akhirnya kelompok kami memilih salah satu berita yang dimuat di cnnindonesia.com mengenai kenaikan harga minyak goreng yang menimbulkan keresahan saat ini. Dari pemberitaan tersebut kami ingin menganalisis mengenai kebebasan pers yang juga memiliki pengaruh mengenai bagaimana seorang jurnalis harus memiliki aturan berperilaku sesuai dengan yang tertulis pada Peraturan Dewan Pers No.6 Tahun 2008 Yang Mengatur Kode Etik Jurnalisik dan juga yang diatur pada UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Kebebasan

Seorang jurnalis memiliki hak serta kemampuan untuk membuat berita apa saja mengenai hal yang sedang terjadi baik fenomena alam sampai ke fenomena yang di dalamnya melibatkan isu-isu sosial. Termasuk salah satu berita dari cnnindonesia.com yang berjudul  “Jerit Emak-emak Terhadap Harga Minyak Goreng Kemasan di Minimarket Melonjak”. Pada isu sosial serta ekonomi ini sang jurnalis memiliki kebebasan untuk membahas hal-hal yang ada dari berbagai sisi dengan menampilkan serta memberitakan hal yang sebenar-benarnya sesuai dengan yang terjadi saat ini. Pada berita tersebut dibahas mengenai adanya peningkatan harga minyak goreng yang sangat meresahkan bagi masyarakat terutama kaum ibu-ibu. Dengan membuat berita tentang minyak goreng ini sang jurnalis memiliki keyakinan bahwa pemberitaan yang ia tuliskan akan sangat dicari tahu dan dibutuhkan oleh banyak orang yang sesuai dengan realita, dimana saat ini minyak goreng sendiri sudah mulai sulit untuk ditemukan di beberapa tempat dan harganya pun melambung tinggi.

Pada kebebasan pers yang menyebabkan seorang jurnalis mempu mempublikasikan berbagai berita mengenai fenomena fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, kebebasan pers saat ini juga membuat seorang jurnalis bebas menggali sumber berita dimana saja dan mewawancarai narasumber yang valid. Adanya kebebasan pers saat ini membuat seorang jurnalis memiliki kebebasan dalam membuat berita dan memenuhi tugasnya tanpa adanya ancaman, paksaan ataupun opini dari pihak lain. Hal ini menyebabkan jurnalis dapat mampu membuat berita sesuai dengan fakta yang ditemukan meski pada nyatanya tidak dapat dipungkiri bahwa berita yang disampaikan seorang jurnalis itu memiliki framing tertentu sesuai dengan bagaimana sang jurnalis tersebut ingin  melihat suatu fenomena.


Etika Media

etika bermedia mengenai kejujuran dan kebenaran, seperti yang terlihat pada berita tersebut sang jurnalis memperoleh informasi dengan cara yang benar dan aktual. Dapat dikatakan benar karena sang jurnalis datang langsung ke tempat kejadian, yaitu Indomaret di daerah Mencong, Ciledug, Tangerang dan melakukan wawancara kepada beberapa orang yang sedang berada di tempat itu mengenai keluh kesah mereka terhadap kenaikan dan kelangkaan minyak goreng saat ini. Didukung dengan fakta bahwa minyak goreng termasuk dalam sembilan bahan pangan pokok yang dibutuhkan.

Kejujuran & Kebenaran

Semua yang dibicarakan nyata sesuai dengan fakta saat ini bahwa kenaikan minyak goreng sangat signifikan yang membuat kebanyakan orang merasa resah. Sehingga dengan begitu sang jurnalis sudah memenuhi kode etik jurnalistik pasal 1, 2 dan 3 yang di dalamnya mengatur mengenai tata cara yang harus ditempuh oleh seorang jurnalis dalam membuat suatu berita. Seperti yang tertulis pada pasal 1 mengenai wartawan Indonesia harus bisa menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, Pada pemberitaan mengenai minyak goreng ini sang jurnalis memiliki berita yang akurat dan tidak memiliki itikad buruk. Hal ini dapat disimpulkan karena dalam berita tersebut tidak adanya unsur menjatuhkan pihak pihak tertentu namun menyampaikan suara serta pendapat masyarakat mengenai fenomena ini. Oleh karena itu melainkan menyalahi aturan yang ada justru pada berita ini CNN Indonesia justru mampu memenuhi fungsi serta kegunaan dari pers itu sendiri. Berikutnya sang jurnalis juga memenuhi kode etik jurnalistik pasal 2 bagian (c) yang tertuliskan bahwa wartawan harus mampu menghasilkan berita yang aktual dan jelas sumbernya, dan juga pasal 3 mengenai harus adanya pengujian terhadap informasi yang diberitakan, pemberitaan yang ada harus berimbang. Hal ini juga dibuktikan dengan fakta bahwa mereka melakukan pengujian informasi dengan berinteraksi dan bertanya langsung pada narasumber yang ada serta tidak adanya penambahan opininya mengenai pemberitaan yang ada sesuai dengan apa yang juga tertulis pada pasal 3. Bagian ini juga dibuktikan dengan cara penulisan sang jurnalis mengenai hasil wawancara

Privasi

ketika membicarakan mengenai etika bermedia yang menyangkut privasi, dalam berita tersebut bisa kita lihat bahwa sang jurnalis mencantumkan nama narasumber yang diwawancarai dengan nama samaran, hal ini termasuk menjaga privasi dari naarasumber tersebut, selain itu sang jurnalispun tidak mencantumkan informasi lebih mengenai narasumber misalnya tempat tinggal, umur, dan lain-lain sehingga sang narasumber tetap merasa aman meskipun menyampaikan pendapatnya di ruang umum. Dengan adanya fakta ini membuat sang jurnalis mampu memenuhi kode etik jurnalistik no.2 bagian (b) yang dimana seorang wartawan indonesia harus bisa menempuh cara-cara yang profesional sdalam menjaalankan tugas jurnalistiknya, yaitu salah satunya dengan mampu menghormati hak privasi.

Dengan adanya analisis mengenai kebebasan pers dan juga kode etik jurnalistik diatas, maka dapat dilihat bahwa sang jurnalis mampu bertindak sesuai dengan etika bermedia itu sendiri. Serta dapat disimpulkan bahwa pers dan jurnalis pada CNN Indonesia dengan pemberitaan yang berjudul “Jerit Emak-emak Harga Minyak Goreng Kemasan di Minimarket Melonjak lonjak mendapatkan kebebasan dalam menjalankan tugasnya dan tetap memperhatikan kode-kode etik jurnalistik serta undang undang mengenai pers

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline