Sdgs 5: Kesetaraan Gender, memiliki beberapa target dan indikator, di dalam indikator 5.3.1. Yaitu Persentase perempuan dalam rentang usia 20-24 tahun yang menikah atau hidup bersama pertama kali (a) sebelum usia 15 tahun atau (b) sebelum usia 18 tahun. Dengan target Menghilangkan semua kebiasaan yang merusak, termasuk sunat perempuan, pernikahan dini dan pernikahan paksa, dan pernikahan anak. Hal ini sangat penting untuk dibahas pada penjelasan berikut:
Tujuan
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-5 berfokus pada pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak perempuan. Salah satu target penting dalam SDG 5 adalah menghilangkan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk praktik-praktik berbahaya seperti sunat perempuan, pernikahan dini, dan pernikahan anak.
Apa itu Sunat Perempuan, Pernikahan Dini, dan Pernikahan Anak?
Sunat perempuan adalah prosedur pembedahan yang menghilangkan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan. Praktik ini tidak memiliki manfaat medis dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan fisik dan psikologis bagi perempuan. Pernikahan dini dan pernikahan anak, di sisi lain, adalah penyatuan pernikahan antara seorang anak, biasanya perempuan, dengan orang dewasa atau anak lain. Praktik ini melanggar hak-hak anak dan seringkali berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi perempuan.
Mengapa Praktik-Praktik Ini Harus Dihapuskan?
Praktik-praktik berbahaya ini melanggar hak asasi manusia perempuan dan anak perempuan. Pernikahan dini, misalnya, seringkali memaksa anak perempuan untuk meninggalkan sekolah dan mengambil tanggung jawab sebagai istri dan ibu pada usia yang terlalu dini. Hal ini dapat membatasi peluang mereka untuk mengembangkan diri dan mencapai potensi penuh mereka. Selain itu, pernikahan dini juga meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan.
Indikator 5.3.1: Sebuah Ukuran Kemajuan
Untuk mengukur kemajuan dalam mencapai target penghapusan pernikahan dini dan anak, digunakan indikator 5.3.1. Indikator ini mengukur persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang menikah atau hidup bersama pertama kali sebelum usia 15 atau 18 tahun. Dengan memantau data dari indikator ini, kita dapat melihat sejauh mana upaya untuk mengurangi praktik pernikahan dini dan anak berhasil.
Upaya untuk Menghapuskan Praktik Berbahaya
Banyak upaya telah dilakukan untuk menghapuskan praktik-praktik berbahaya ini. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat internasional bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari praktik-praktik tersebut, memperkuat penegakan hukum, dan menyediakan layanan dukungan bagi perempuan dan anak perempuan yang terpengaruh.