Lihat ke Halaman Asli

Tugas Prof. Dr. Apollo (Daito): Liabilitas, Provisi, dan Kontinjensi PSAK 57

Diperbarui: 5 April 2020   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Angela Regife Laksmy Situmorang (43217010184) - Universitas Mercu Buana

Teori Akuntansi - Liabilitas, Provisi dan Kontijensi (PSAK 57)

Pendahuluan PSAK 57

PROVISI, LIABILITAS KONTIJENSI DAN ASET KONTIJENSI

PSAK 57 (2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi mengadopsi IAS 37 Provision, Contingent Liabilities and Contingent Asset per 1 Januari 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 15 Desember 2009, PSAK 57 (2009) menggantikan PSAK 57 (2000): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontijensi, dan Aset Kontijensi.

Penyesuaian PSAK 57 (2014) mengadopsi IAS 37 efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 27 Agustus 2014. 

I. Pengertian Liabilitas, Liabilitas Kontinjensi dan Provisi

Liabilitas adalah kewajiban kini entitas, timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya dapat mengakibatkan arus keluar sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomik.

Liabilitas kontinjensi adalah :

(a) Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau

(b) Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline