Lihat ke Halaman Asli

Angel Veronika

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Analisis Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat Tanah di Masyarakat Daerah Jakarta Timur

Diperbarui: 20 Oktober 2024   21:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dosen : Dr. Slamet Pribadi, S.H, M.H

Mata Kuliah  : Hukum Masyarakat 

Universitas Kristen Indonesia, Fakultas Hukum

Analisis Sengketa Tanah di Masyarakat Daerah Jakarta Timur

Oleh Angel Veronika

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia

ABSTRAK

Permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat tanah merupakan permasalahan hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat. Permasalahan ini timbul akibat tidak jelasnya status kekuasaan atas tanah yang tidak tercatat atau bersertifikat, yang dapat disebabkan oleh tidak adanya sertifikat tanah, tumpang tindih klaim, atau warisan yang tidak sah. Permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat tanah seringkali muncul akibat ketidakjelasan kekuatan hukum. Banyak pemilik lahan yang tidak memiliki sertifikat tanah sehingga menyebabkan konflik antar individu, keluarga, dan komunitas. Permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat tanah mempersulit proses perjanjian karena mengurangi kepastian legal standing dan mempersulit penguatan kekuatan hukum. Hal ini dapat menimbulkan kontroversi yang terjadi dan berdampak terhadap masyarakat, dan kemungkinan penyelesaiannya. Eksplorasi menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas lahan, lemahnya penegakan hukum, dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama timbulnya kontroversi. Sedikit demi sedikit, permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat tanah juga berdampak buruk terhadap hubungan sosial masyarakat, menghambat pembangunan, dan menimbulkan tuntutan hukum. Eksplorasi ini menyoroti pentingnya keringat pemerintah dan masyarakat dalam mencapai hasil yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat tanah  di daerah Jakarta Timur. 

PENDAHULUAN 

Sebagai sumber daya alam yang terbatas tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia,  tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai sumber mata pencaharian dan aset yang berharga. Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak atas tanah menjadi isu yang krusial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Dalam konteks hukum agraria di Indonesia, tanah memiliki peran sentral yang diatur secara ketat melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaannya. Di Indonesia, pengaturan hukum mengenai tanah merupakan elemen kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu. Pasal Sengketa tanah khususnya di kawasan metropolitan yang padat penduduk merupakan salah satu isu krusial yang terus berlanjut seiring dengan pesatnya perkembangan kota dan kebutuhan lahan untuk berbagai proyek pembangunan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline