Tujuan bangsa Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang terkandung dalam alinea ke- 4 yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,Memmajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tercapainya 4 tujuan bangsa Indonesia itu tentu terkait dengan anggaran dan sumber pendanaan yang diperuntukan kesejahteraan bangsa itu sendiri. Tanpa adanya anggaran negara, bangsa indonesia tidak dapat berkembang karena sebuah negara tidak bisa dinobatkan sebagai negara berkembang dengan infrastruktur yang tidak mengikuti zaman. Tanpa anggaran negara pun keempat tujuan yang terdapat dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 tidak dapat terwujud dan akan hanya sebagai cita-cita belaka.
Pengelolahan keuangan negara yang bersumber dari dalam maupun luar negri ini telah ditetapkan secara hukum dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 23. Perihal pembahasan pengertian keuangan negara, dapat dilakukan melalui pendekatan Undang-Undang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Anggaran adalah sejumlah uang yang dikeluarkan dalam periode tertentu untuk menjalankan suatu misi pembangunan guna menunjang perkembangan suatu kota atau negara. Sedangkan sumber pembiayaan dibagi menjadi 2 yaitu konvernsional dan in-konvensional. Sumber pembiaaan konvensional adalah uang yang berasal dari pemerintah seperti APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),pajak,retribusi,dan masih banyak lagi. Sedangkan sumber pembiayaan in-konvensional adalah sumber biaya yang dihasilkan dari kolaborasi antara pemerintah,swasta dan masyarakat, seperti obligasi,zakat,dll.
Anggaran sendiri memiliki sifat hukum kontinuitas atau berkelanjutan yang memiliki periode waktu yang ditentukan serta materiil yang mengikat pemerintah. Namun kita sebagai planner sendiri memiliki koreksian negara yang sangat besar juga tentang anggaran yaitu dari mana kita bisa tahu anggaran itu mengalami pembengkakan keuangan atau penyusutan. Hal itu disebabkan karena adanya penurunan mata uang negara lain ketika negara mengimpor barang dari luar negeri sehingga harga properti yang dibutuhkan juga murah.
Agar keuangan negara dapat berjalan dengan baik dan semestinya,maka harus dirumuskan asas-asas hukum untuk memperkuat dan menjadi landasan dalam pengelolahannya. Asas-asas tersebut diantaranya adalah
- Asas kelengkapan, seluruh pengeluaran yang di keluarkan dan penerimaan dana harus terdapat pada anggaran yang dibawah pengawasan DPR dan tercatat secara lengkap didalam buku anggaran negara.
- Asas spesialisasi, asas spesialisasi sendiri dibagi menjadi 2 yaitu spesialisasi dalam bentuk kualitatif yang dimaksud adalah jumlah pengeluarkan ataupun penerimaan anggaran harus diterima sesuai kebutuhan yang dibutuhkan. Sedangkan asas kuantitatif adalah pengeluaran tidak boleh melampaui jumlah yang telah ditetapkan dan telah tercatat secara rinci dan detail.
- Asas berkala (Priodisitas), asas ini tentunya berkaitas dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam sistem penggawasannya
- Asas formal (Bentuk tertentu) yang merupakan Anggaran yang disusun setidaknya harus berbentuk UU/Perda agar suatu anggaran tersebut dapat mengikat "Semua pihak".
- Asas keterbukaan (Publisitas),segala bentuk penerimaan atau pengeluaraan negara terbuka dan diperuntukkan secara umum dan mengikat semua pihak.
Sedangkan anggaran sendiri berperan penting dalam kegiatan apapun. Misalnya dalam suatu perusahaan anggaran berperan sebagai sebuah alat yang membantu manajemen dalam pelaksanaan suatu program. Secara umum, anggaran memiliki tiga fungsi yaitu
- Fungsi politik yang dimaksud adalah memberi kekuasaan hukum pada pemerintah untuk melaksanakan agar tidak ada penyelewengan penggunaan
- Fungsi yuridis yang dimaksud adalah sebagai dokumen undang-undang terikat. Sarana yang membatasi pemerintah dalam hal pengeluaran yang melampaui batas anggaran.
- Fungsi ekonomi, besar anggaran yang digunakan sebagai skala pembangunan yang diperlukan sesuai dengan yang digunakan untuk tuntutan ekonomi.
Terdapat 5 sumber penerimaan konvensional di Indonesia yaitu
- Pajak, suatu pungutan dana yang didasari oleh Undang-Undang dari masyarakat
- Retribusi, suatu anggaran pemungutan pemerintah melalui penermaan penerimaan jasa tertentu.
- Transfer, dana yang diterima pusat/daerah melalui pembagian hasil sebagai pembiayaan
- Hutang, suatu dana yang diterima pusat/daerah dengan kewajiban untuk mengembalikan dalam waktu yang telah disepakati.
- Laba perusahaan, uang yang diterima oleh pusat/daerah yang berasal dari keuntungan suatu perusahaan menjual barang yang diproduksinya.
Beberapa waktu silam terjadi pro-kontra antara pihak DPR dengan pemerintah mengenai isu parpol yang dibiayai oleh pemerintah. Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) yang bernama Agus Rahardjo, mengusulkan agar partai politik indonesia dibiayai oleh pemeritah. "memungkinkan jika partai politik dibayai pemerintah dan kemudian sistem Audit masuk. Maka kita akan tau uang itu digunakan untuk apa." Begitu kata agus saat mengungkapkan ide di pidatonya yang diselenggarakan di acara International Bussines Integrity Conference di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada selasa (04/12/2018). Namun dalam usulan tersebut ada beberapa parpol yang setuju dan ada juga yang tidak setuju.
Dalam kontroversi ini pihak PPP menyetujui akan usulan ketua KPK itu, karena menurutnya dengan adanya pembiayaan dari pemerintah mungkin akan merefleksikan hal-hal yang menjadi elemen SIPP tersebut jika sistem audit dapat teralisasikan. Usulan ini juga menjadi jalan keluar untuk pembiayaan parpol-parpol yang tak perlu repot-repot mencari dana hingga menggunakan cara korupsi.
Partai NasDem tidak menyetujui usulan itu karena menurutnya pembiayaan dari pemerintah lebih baik digunakan untuk pembangunan demi memperbaiki infrastruktur yang ada dari pada uang itu harus dihamburkan untuk para parpol. Memang banyak yang menyetujui usulan ketua KPK tapi banyak yang berfikiran kedepan apakah uang yang dibagikan antara parpol satu dengan parpol lain sama rata? Apakah tergantung dari banyaknya suara yang memilih parpol tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan muncul itu menjadi PR untuk ketua KPK untuk berfikir matang-matang akan hal ini. Namun keputusan yang diambil adalah menyetujui usulan tersebut karena 75% dari mereka menyetujui akan usulan itu terealisasi. Jadi hingga saat ini, yang setuju dengan ide KPK agar parpol dibiayai pemerintah ada empat, yakni PPP, Golkar, PAN, dan Gerindra. Yang tidak setuju adalah Partai NasDem dan PDIP.