Lihat ke Halaman Asli

anestia lairatri

Urban Planning Analyst

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta

Diperbarui: 12 Maret 2024   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penampakan Gedung-Gedung di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Jakarta Pusat (2019). Foto: Anestia Lairatri

Berkembangnya kota-kota di Indonesia khususnya di kota-kota besar salah satunya dipicu oleh faktor urbanisasi. Meningkatnya laju urbanisasi membuat beban kota akan semakin kompleks, seiring dengan hal tersebut perekonomian kota juga akan semakin meningkat. Semakin banyaknya kegiatan dan fungsi yang ditanggung oleh kota, membuat kota tidak dapat lagi menanggung segala kebutuhan masyarakat secara optimal sehingga dibutuhkan kota satelit atau kota penyangga disekitarnya. 

Jakarta merupakan kota dengan daya tarik yang tinggi bagi investor maupun masyarakat, hal ini membuat beban Jakarta akan semakin berat setiap tahunnya seiring dengan terus bertambahnya tingkat urbanisasi di Jakarta.  Adanya kota satelit disekitar Jakarta menjadi solusi kepadatan yang terjadi di Jakarta. Konsep perancangan kota satelit dikembangkan untuk menunjang aktifitas dari kota inti. Untuk mewujudkan kota satelit yang baik dan ideal maka dibutuhkan kerjasama atau kolaborasi pemerintah pusat, antar pemerintah daerah maupun swasta yang baik.

Rancangan Undang Undang  (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan salah satu produk hukum yang mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta sebagai provinsi dengan kekhususan menggantikan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rancangan Undang-Undang ini (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memperjelas fungsi Jakarta setelah adanya pemindahan ibu kota negara.

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyebutkan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Repuplik Indonesia hingga saat ini (7/3/2024). Status Jakarta akan diperbarui atau akan berganti hingga Presiden Jako Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemindahan ibukota negara dari DKI Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara tidak menjadikan Jakarta kehilangan perannya. Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi bisnis berskala nasional. Oleh karena itu perkembangan Jakarta tidak lepas oleh kota/kabupaten disekitarnya. Jakarta dan daerah disekitarnya merupakan satu kesatuan wilayah yang tidak dapat terpisahkan dan saling berkaitan.

Dalam RUU DKJ pasal 3 disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi.  Kawasan aglomerasi bertujuan untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar. Kawasan aglomerasi ini terdiri dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan maka dibentuk Dewan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi berfungsi mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi,dan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam  rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dewan kawasan aglomerasi nantinya akan dipimpin oleh wakil presiden dan akan diisi oleh beberapa menteri terkait. Karena urusan kawasan aglomerasi merupakan urusan lintas sektor dan lintas daerah  maka akan menjadi urusan wakil presiden dan menteri. Adapun saat ini telah ada tim koordinasi penataan ruang PMO Jabodetabek-punjur dibawah Kementerian ATR/BPN yang bertugas dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan debottlenecking permasalahan di Jabodetabek-punjur. PMO Jabodetabek-punjur telah berhasil melakukan koordinasi, sinkronasi dan debottlenrcking beberapa permasalahan yang ada di Jabodetabek-punjur antara lain permasalahan kemacetan, air bersih, pesisir, persampahan, kawasan hulu, permukiman kumuh dan banjir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline