Lihat ke Halaman Asli

anestia lairatri

Urban Planning Analyst

Nasib Jakarta Pasca Pemilu 2024

Diperbarui: 16 Februari 2024   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Pesta demokrasi atau Pemilihan Umum serentak yang dilakukan pada tahun 2024 cukup menarik simpati masyarakat baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hasil perhitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 lebih unggul dibandingan paslon lainnya.

Keberhasilan para pasangan calon presiden dan wakil presiden tentunya didukung dengan penyampaian visi-misi ataupun rencana program kerja mereka yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menitikberatkan pada kesejahteraan pembangunan di Indonesia.

Salah satu program yang akan dilakukan oleh pasangan calon nomor 2 yaitu melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang telah sebelumnya digaungkan oleh Presiden Jokowi. 

Urgensi pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan karena tingginya beban DKI Jakarta yang mengakibatkan penurunan kondisi dan fungsi lingkungan serta kurangnya pemerataan pembangunan di Indonesia. Pasangan Prabowo-Gibran akan melanjutkan program kerja jokowi, salah satunya terkait pemindahan Ibu Kota Negara.

Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa, salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemindahan Ibu Kota Negara ini, tentunya akan memberikan dampak bagi Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Metropolitan Jakarta pasca Pemilihan Umum 

Metropolitan Jakarta (Jakarta, Bekasi Raya dan Tangerang Raya) merupakan salah satu kota metropolitan dunia yang mengalami pertumbuhan yang begitu pesat, hal ini mengakibatkankan Metropolitan Jakarta menjadi pusat perhatian atau daya tarik yang tinggi bagi masyarakat maupun pemerintah. Pemindahan Ibu Kota Negara yang didukung dengan pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tidak menjadikan Kota Jakarta kehilangan fungsinya.

Kota Jakarta diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi nasional pasca perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang akan dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi di daerah penyangga sekitar Jakarta. Sebagai pusat perekonomian nasional, potensi ekonomi Metropolitan Jakarta termasuk paling tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana yang terlihat dari besaran kontribusi PDRB Jakarta dan daerah sekitarnya terhadap PDB Indonesia. Peranan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional akan berpengaruh bagi masyarakat maupun daerah penyangga seperti Tangerang Raya, Bekasi Raya, Depok dan Bogor Raya. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga atau badan yang mengatur terkait Kawasan Jabodetabek-Punjur.

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI.

Poin penting dalam RUU DKJ yaitu penataan kawasan aglomerasi Jakarta akan menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Perencanaan serta penataan kawasan aglomerasi penting dilakukan karena perlu adanya keharmonisan, singkronisasi penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional khususnya kawasan metropolitan Jakarta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline