Lihat ke Halaman Asli

anes prakoso

Saya murid

Sistem Pemerintahan Jerman

Diperbarui: 23 Juni 2021   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Pemerintahan Jerman. | dok. pribadi

Pada tahun 1990 Jerman kembali bersatu antara Jerman Barat dan Jerman Timur ditandai dengan Runtuhnya Tembok Berlin. Sejak Jerman bersatu, sistem pemerintahan mereka adalah demokrasi yang berbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.

Baca juga: Skandinavia dan Sistem Pemerintahannya yang Luar Biasa

Jerman adalah negara demokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorang kanselir, yang berperan seperti perdana menteri di negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa.

Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal. Terdapat enam partai politik utama di Jerman, dengan tiga yang terbesar (dua di antaranya membentuk koalisi permanen), yaitu SPD (demokrat sosial, berhaluan kiri progresif) danCDU/CSU (kristen demokrat/sosialis yang berhaluan kanan konservatif).

Partai-partai lainnya adalah FDP (demokrat liberal), Bndnis 90/Die Grne (kiri hijau), dan Die Linke(berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partai komunis dan pecahan SPD). Jabatan presiden lebih banyak bersifat seremonial, meskipun ia dapat menyetujui atau tidak menyetujui beberapa hal penting.

Parlemen dikenal sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda.

Baca juga: Mengenal Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Caniago (Dua Sistem Pemerintahan Menurut Adat Minangkabau)

Secara administrasi, Jerman adalah negara federasi (Bundesland) dengan 13 negara bagian (Flchenland; yaitu Baden-Wrttemberg,Freistaat Bayern atau Bavaria, Brandenburg, Hessen, Mecklenburg-Vorpommern, Niedersachsen, Nordrhein-Westfalen, Rheinland-Pfalz,Saarland, Freistaat Sachsen, Sachsen-Anhalt, Schleswig-Holstein, dan Freistaat Thringen) dan tiga kota setingkat negara bagian (Stadtstaaten atau Stadtlnder, yaitu Berlin, Bremen, dan Hamburg).

Negara-negara bagian ini dibentuk secara bertahap semenjak berakhirnya Perang Dunia II sebagai penyederhanaan atas garis batas negara bagian peninggalan masa Reich Jerman yang lebih bersifat feodalistik. Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri (Ministerprsident) lengkap dengan kabinetnya. Terdapat pula parlemen tingkat negara bagian. Setiap negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung) ke Bundesrat.

Baca juga: Sistem Pemerintahan di India

Pemerintahan Jerman dipimpin oleh Kanselir namun Jerman tetap memiliki Presiden yang dipilih dalam periode lima tahun. Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiap warga mempunyai hak  mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline