Tiga hari terakhir jagat media dihebohkan dengan hasil perhitungan cepat atau Quick Count (QC) perolehan hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019. QC sendiri sudah diperkenalkan di Indonesia sejak Pemilu 2014. Di luar negeri, QC diperkenalkan lebih lama lagi.
Kini, mengetahui informasi atau kesimpulan awal perolehan suara masing-masing calon calon presiden/wakil, kepala daerah dalam Pilkada, tidak harus menunggu waktu berbulan-bulan. Hari itu pemilihan, sore hari sudah didapat kesimpulan awal siapa pemenangnya. Siaran TV pun 24 jam bahas perolehan suara, juga media sosial yang selalu berisik tak henti-henti.
QC biasanya dilakukan oleh lembaga survei yang selama ini intens mensurvei elektabiltas pasangan calon, baik Pilpres, Pilgub, Pilkota dan juga Pileg. Ada juga lembaga perguruan tinggi yang melakukan QC namun kalah populer.
Pada dasarnya, QC merupakan kegiatan akademis murni yang digunakan untuk hasil kerja politik. Sehingga metodologi yang digunakan murni akademis. Bisa jadi, prediksinya benar atau terjadi kesalahan (bukan bohong) yang masih bisa ditolelir, atau yang disebut dengan margin error.
Nah, sejak 2017 akhir saya agak intents terlibat menjadi surveyor lapangan dari berbagai lembaga survei di Indonesia. Surveyor ini bagi saya merupakan pekerjaan murni, profesional, dan mendapatkan upah.
Hal yang sama dalam proses Pemilu Pilpres/Pileg 2019 ini, saya juga terlibat menjadi petugas lapangan QC dan Exit Poll. QC dan Exit Poll ini sama-sama cara untuk menghasilkan prediksi perolehan suara dari lapangan berdasarkan metode tertentu yang biasanya dilakukan secara random.
Antara Survei Pra Pemilu (untuk mendapat angka elektabilitas), Exit Poll dan QC, ketiganya ada sedikit perbedaan. Untuk pertama kita bahas Exit Poll. Exit Poll dilakukan dengan cara langsung mewawancarai seseorang di sebuah TPS yang ditentukan sebelumnya. Waktu wawancara, begitu voter keluar dari bilik suara atau dari gedung tempat pemugutan dengan jam yang ditentukan.
Salah satu pertanyaan misalnya, siapa yang anda tadi pilih, paslon A, B atau C. Enumerator (pewawancara) langsung mencatat jawaban tersebut pada berkas EP. Pertanyaan cukup banyak, termasuk pilihan Caleg hingga pertanyaan kapan menentukan pilihannya.
Sebelumnya, pewawancara bertanya nama, usia, dan juga memastikan bahwa responden sudah memilih dan asli punya Kartu Keluarga (KK) di RT/RT tempat itu. Setelah proses ini selesai, enumerator mengunggah atau upload data pada aplikasi android yang telah disediakan. Selesailah proses EP di lapangan.
Kedua, Quick Count (QC). QC ini lebih mudah ketimbang EP. Tidak harus wawancara seperti di EP. Cukup menunggu hasil perolehan suara di masing-masing TPS yang telah ditentukan.