Lihat ke Halaman Asli

Satgas Waspada, Investasi Legal dan Logis

Diperbarui: 15 September 2018   18:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi yang dilakukan Satgas Waspada Investasi OJK - Jubi/Sindung

Jayapura, Jubi -- Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, minta masyarakat melakukan cek dan ricek sederhana atas penawaran investasi, khususnya dari lembaga keuangan, dengan cara 2 L yaitu legal dan logis.

"Logis, artinya rasional antara keuntungan dibandingkan dengan tabungan dan jasa keuangan lainnya. Legal, harus dicek ke OJK," ujar Lumban Tobing, saat sosialisasi pencegahan investigasi ilegal yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di sebuah hotel di Jayapura, Kamis (13/9/2018).

Bila dua hal itu dilakukan, masyarakat tak akan gampang tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan secara berlebih.

"Keuntungan tanpa resiko dan luar biasa serta belum ada legalitasnya. Ada tips yang harus dilakukan seperti pinjamlah sesuai dengan kemampuan, cerdaslah sebagai konsumen kepada seluruh lembaga jasa keuangan," ujarnya.

Iapun menyebutkan adanya investasi ilegal atau investasi bodong mulai tahun 2007 hingga 2017. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp 105,81 triliun.

Zakaria, dari Universitas Yayasan Pendidikan Islam, mengatakan lembaga yang ada yaitu Satgas Waspada Investasi termasuk lamban karena ketika masyarakat sudah banyak tertipu baru bergerak.

Sementara, Anton Wibowo dari Dinas Koperasi Papua, minta ada tindakan nyata terhadap salah satu investasi ilegal yang hingga kini masih beropoerasi.

"Jangan tunggu pengaduan masyarakat. Langsung saja ditutup dan ditindaklanjuti. Pelakunya harus berat hukumannya," ujarnya. (*)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline