Lihat ke Halaman Asli

Bang Asa

Kompasianer Terpopuler 2010

Perlukah Aturan Grasi & Remisi Bagi Koruptor Dicabut?

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="600" caption="ilustrasi diunduh dari Google"][/caption]

PAYUNG hukum pemberian ampunan (grasi) dan pengurangan hukuman (remisi) diusulkan untuk dievaluasi ulang. Sejumlah kalangan menilai seharusnya ada larangan untuk mendapatkan dua 'bonus' bagi narapidana korupsi. Grasi adalah salah satu hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif, yang dapat memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sedangkan remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Usulan evaluasi ulang ini diwacanakan sejumlah kalangan menyusul adanya pemberian remisi dan bahkan grasi kepada sejumlah narapidana korupsi sehingga langsung bebas dari penjara, seperti Syaukani Hassan Raius (mantan Bupati Kutai Kertanegara) dan  Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI yang juga besan Presiden SBY) Sejumlah kalangan yang mewacanakan usulan ini antara lain Transparency International Indonesia (TII)  dan  Indonesia Corruption Watch (ICW). Sekjen TII  Teten Masduki menilai pemberian remisi dan grasi bagi koruptor merupakan wujud ketidakseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Presiden SBY dianggap bermain-main dengan janjinya sendiri soal komitmen pemberantasan korupsi, padahal isu ini menjadi salah satu jualan politiknya saat kampanye Pilpres yang lalu. Pemberian grasi dan remisi terhadap para koruptor, juga dianggap melukai hati rakyat yang menginginkan penegakan hukum seadil-adilnya. Presiden SBY dinilai pro terhadap korupsi. Gagasan yang juga dilontarkan  Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mendapat dukungan dari  Ketua  Mahkamah Konstitusi Mahfud. MD. Mereka pada intinya menganggap perlunya aturan mengenai grasi dan remisi ini dicabut khusus bagi koruptor. Bagaimana menurut Anda? Salam remisi dan grasi, Bang Asa Baca juga tulisan sebelumnya:

  1. Raja Cikeas dan Kaki-tangannya
  2. Ada “Staf Khusus Presiden” Inteli Kompasiana?
  3. Pak Beye Presiden yang Berhati Mulia (di Mata Koruptor)
  4. Jangan Abadikan Pengkhianat Bangsa Sebagai Nama Jalan!
  5. Andi Djemma, Konsisten Berdiri di Belakang Republik!



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline