Lihat ke Halaman Asli

Andy Safii

Freelance Photo & Videographer

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Diperbarui: 17 Juni 2021   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengetahui Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 (unsplash/nick-agus-arya)

Pembukaan UUD NKRI 1945 mengandung pokok- pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. 

Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NKRI 1945.

POKOK PIKIRAN PERTAMA :

Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan asas persatuan.

POKOK PIKIRAN KEDUA

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : Eksistensi Pancasila Diera Kebebasan Publik Dewasa Ini

POKOK PIKIRAN KETIGA

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

POKOK PIKIRAN KEEMPAT

Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline