Lihat ke Halaman Asli

Pasien Lanjut Usia Ditelantarkan Hingga Tewas

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sungguh perbuatan tidak terpuji dan tidak perikemanusian, Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung diduga tega membuang pasien lanjut usia hingga meninggal dunia. Oknum pegawai rumah sakit membuangan pasien lanjut usia disebuah gardu di Jl. Raden Imba Kusuma Sukadanaham Tanjung Karang Barat Lampung pada Senin 20 Januari 2014.

Diketahui korban bernama Mbah Edi (78) warga Jalan Hanoman, Jagabaya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung telah ditelantarkan oleh oknum pegawai Rumah Sakit di Bandar Lampung hingga mengakibatkan kematian. Tak, sepantasnya Rumah Sakit melakukan tindakan yang tidak terpuji ini. Karena seharusnya setiap orang berhak hidup layak, jika rumah sakit tersebut tidak memperhatikan dan justru membuang pasien. Menurut masyarakat perbuatan ini sama saja pembunuhan berencana.

Pasien lajut usiaitu sengaja dibuang oleh oknum pegawai rumah sakit. Menurut saksi mata, melihat sebuah mobil ambulans cukup lama disana, ketika mobil ambulans itu pergi, dan para pelaku meninggalkan seorang kakek di gardu itu. “ Saya melihat ada kakek yang diturunkan dari mobil ambulans, saya pikir mereka mau buang air kecil. Eh, ternyata ada seorang kakek yang sengaja diturunkan digardu,” ujarnya.

Entah, apa yang ada dalam dipikiran para oknum pegawai rumah sakit yang tega menelantarkan seorang pasien lanjut usia sehingga mengakibatkan kematian. Apakah memang sudah tidak ada tempat yang layak buat sang kakek mengakhiri hidup ditempat yang semestinya. Inilah realita kehidupan.” Orang miskin dilarang sakit,” demikian kira-kira wajah kesehatan dinegeri ini.

Kesehatan adalahsatu di antara hak dasar masyarakat. Untuk menjamin kesehatan masyarakat, Pemerintah IndonesiaTelah menerbitkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab,setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan dan mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Karena, Pemerintah telah mengalokasikan anggran untuk kesehatandari anggaranpendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Alokasi pembiayaan kesehatan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. SUNGGUH MIRIS…………..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline