"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS Al Hasyr 59:18)
Bagi Anda yang sudah melek perencanaan keuangan pribadi maupun keluarga tentu sudah tahu bahwa ada beberapa tujuan keuangan yang perlu diperhitungan dalam menyusun alokasi pengeluaran konsumsi maupun investasi. Bagi keluarga muda, pos-pos tujuan keuangan yang paling mendapat perhatian umumnya terkait kepemilikan rumah dan kendaraan serta dana pendidikan anak. Pos berikutnya mungkin saja berupa tabungan untuk pemenuhan gaya hidup seperti untuk keperluan fashion atau liburan. Kesemuanya itu merupakan tujuan keuangan berjangka pendek sampai menengah. Lalu bagaimana dengan tujuan keuangan jangka panjang? Berapa banyak di antara Anda yang sudah mempersiapkan dana pensiun, atau paling tidak pernah memikirkannya?
Sebagian dari Anda mungkin bekerja sebagai karyawan dan diwajibkan mengikuti program dana pensiun oleh perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja. Meski demikian, kebanyakan perencana keuangan profesional menyarankan agar kita melakukan pengecekan kecukupan dana pensiun pemberi kerja yang telah kita ikuti. Yakinkah Anda dana pensiun yang akan diterima pada masa pensiun kelak dapat mencukupi kebutuhan Anda dengan tetap mempertahankan gaya hidup sekarang? Apabila tidak, tentu saja Anda harus melakukan sesuatu agar impian masa tua yang sejahtera dapat diraih.
Ada beberapa solusi yang dapat dijalankan untuk mencapai tujuan keuangan dana pensiun. Di antaranya adalah dengan melakukan investasi yang dikelola sendiri seperti investasi pada surat berharga dan emas, mendirikan bisnis ataupun memiliki asset produktif yang menghasilkan penghasilan pasif. Bagi anda yang tak ingin repot menjalankan ketiga solusi tersebut, mengikuti program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat menjadi solusi yang nyaman dan menenangkan. Dengan membayar iuran keanggotaan yang disepakati secara berkala, pengelola DPLK akan memastikan dana pensiun Anda mencukupi untuk memenuhi impian-impian Anda di masa pensiun.
Menurut OJK, saat ini terdapat 25 DPLK yang beroperasi di Indonesia. Sayangnya, seluruh DPLK tersebut beroperasi dengan basis sistem keuangan konvensional yang mengandung riba. Belum ada DPLK syariah yang beroperasi dengan basis sistem keuangan syariah. Bagi seorang Muslim, menjadi anggota dari program dana pensiun konvensional tentu saja jelas keharamannya. Oleh karena itu, kehadiran DPLK syariah di Indonesia telah ditunggu-tunggu terutama sejak Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah yang disusul dengan diterbitkannya Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada Oktober 2016 lalu.
Sebagai pionir, DPLK Muamalat akan segera dikonversi menjadi DPLK syariah disusul oleh DPLK BNI atau BNI Simponi. Kedua DPLK tersebut, meski berstatus konvensional karena ketiadaan dasar hukum, telah sejak lama menawarkan program pensiun syariah. Di samping itu, beberapa perusahaan dana pensiun dalam Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII) telah menyatakan berminat mendirikan Unit Usaha Syariah atau melakukan konversi menjadi DPLK syariah. [1]
Berita di atas tentunya menggembirakan bagi masyarakat Muslim Indonesia yang berniat mempersiapkan masa tuanya. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis "pergunakanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: sehatmu sebelum sakitmu, mudamu sebelum tuamu, kayamu sebelum miskin, waktu luangmu sebelum sempit, hidupmu sebelum matimu."(HR. Hakim), mempersiapkan masa tua secara finansial agar tak menjadi beban orang lain dan agar lebih khusyuk beribadah tanpa disibukkan perkara dunia insya Allah akan bernilai pahala.