Dibalik demo yang melibatkan ratusan orang dari Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri ternyata ada sosok bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra Tubagus Fitrajaya.Kepastian dirinya menjadi Bacaleg Gerindra Kabupaten Kediri ini bisa dilihat dari unggahan akun facebook pribadinya pada 6 Februari 2023 lalu.
Terdapat foto dirinya yang sedang menerima dokumen dalam acara tasyakuran lima belas dan pembukaan pendaftaran Bacaleg 2024 oleh Gerindra Kabupaten Kediri.
Dalam aksi itu, Tubagus Fitrajaya sendiri sebagai Ketua Aliansi Penambang Pasir Tradisional Kediri Raya. Terlepas dari hal itu, aksi yang dipimpin tentu akan memberi dampak terhadap kontentasinya di kancah politik.
Adapun tuntutan aksi yakni adanya regulasi terkait penambangan rakyat dalam hal ini WPR (Wilayah Penambangan Rakyat) yang nantinya menjadi dasar munculnya IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Kemudian, tuntutan terkait penertiban terhadap armada ODOL (Over Dimensi Over Load) dan adanya kuota lokal untuk kegiatan proyek besar di Kediri. Aksi yang dilakukan penambang tradisional ini bukan kali pertama, bahkan pernah dilakukan tahun 2021.
Dari tuntutan aksi itu, terkait regulasi penambangan rakyat ini memang menarik. Tidak adanya regulasi ini menjadikan aktivitas penambangan yang dilakukan ilegal.
Hanya saja, ketika regulasi ini terealisasi sebagaimana tuntutan aksi apakah bisa menjadi jaminan dalam meminimalisir dampak negatif yang akan muncul, seperti kerusakan lingkungan.
Bukan tak mungkin ketika legalitas itu keluar aktivitas penambangan akan secara masif bermunculan dan semakin sulit dikendalikan. Jika itu terjadi pemerintah yang akan menanggung akibat akibat regulasi yang dikeluarkan itu.
Melihat aksi yang dilakukan bukan kali pertama, apakah selama ini pemerintah hanya tinggal diam dengan usulan dari penambang itu? Tentu banyak pertimbangan untuk mengeluarkan regulasi ini.
Tidak mungkin regulasi dibuat tanpa mempertimbangkan regulasi di atasnya. Jika pun WPR ini bisa terwujud di Bumi Panjalu, sedianya ketentuan ini sudah diterbitkan bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H