[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="dok. pri"][/caption]
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan Pergelaran Seni Budaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba pada hari Minggu, 26 April 2015 dengan tema "Melalui Pergelaran Seni Budaya Kita Selamatkan Penyalahguna Narkoba."
Tahun 2015 ini, BNN mempunyai misi untuk Selamatkan Indonesia, Selamatkan Para Penyalahguna Narkoba Melalui Rehabilitasi, dengan menyebut sebagai Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Menurut Deputi Rehabilitasi BNN, Dr. Diah Setia Utami, pengguna Narkoba tidaklah mesti ditindak pidana, artinya tidak mesti di penjara. Pengguna Narkoba tersebut selayaknya orang sakit, sehingga harus diobati. Oleh karena itu, pengguna narkoba selayaknya direhabilitasi. Lantas bagaimana para pengguna narkoba bisa dipenjarakan? Para pengguna narkoba bisa ditindak pidana, jikalau tertangkap ketika razia atau operasi pemberantasan narkoba di waktu dan tempat tertentu, dan termasuk dalam mengedarkan narkoba, namun jika pengguna narkoba tersebut tidak tertangkap, yang artinya sebelum adanya penangkapan, telah melaporkan diri sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar narkoba, maka prosesnya bukan dipidana, tapi akan direhabilitasi.
Pengguna narkoba yang tidak ingin dipidanakan, namun ingin direhabilitasi pada dasarnya termasuk wajib lapor, artinya harus melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bahwa dirinya pecandu narkotika yang sudah cukup umur (>18 tahun) atau bagi yang belum cukup umur, maka keluarganya, dan/atau orangtua atau wali dari pecandu narkotika melaporkannya untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. IPWL yang dimaksud, adalah Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Daftar IPWL dapat dilihat disini:http://ipwl.kemsos.go.id/tentang-ipwl/daftar-ipwl/
Selain mendapatkan arahan dari Deputi Rehabilitasi, hadirin yang hadir mendapatkan pengarahan dari Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Prof. Dr. Sarlito Wirawan dan juga Deputi Pencegahan BNN, Antar Sianturi. Dalam sambutannya, Antar Sianturi, menyatakan penyuluhan narkoba saat ini mengundang khusus para calon guru, dan blogger, namun masyarakat umum pun dapat menghadiri, mengingat acara ini bertempat di Museum Penerangan, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Mengingat penyuluhan mengenai penyalahgunaan narkoba harus dilaksanakan secara terus menerus kepada berbagai segmen sasaran masyarakat. Para guru dianggap sebagai profesi yang sangat strategis dalam berkontribusi aktif dalam menghambat dan mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan sekolah dan rumah tangga. Diharapkan dengan terbinanya pengetahuan dan pendidikan para guru mengenai penyalahgunaan narkoba, maka kemampuan memproteksi diri dari bahayanya narkoba akan dimiliki dan semakin baik, artinya dapat memberikan teladan bagi para siswa dan siswinya yang akhirnya dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya.