Lihat ke Halaman Asli

Andri Yunarko

Buruh Belajar

PHI Melemahkan Gerakan Buruh

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan “apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan lain selama proses persidangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlangsung” pernah diajukan kepada situs Hukumonline.com pada Selasa, 25 Maret 2014 dan dijawab oleh moderator situs tersebut dengan mengacu kepada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (2) :

“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”


Kemudian diikuti dengan penjelasan bahwa selama PHK belum dinyatakan sah maka hubungan kerja di antara pengusaha dan pekerja masih berlangsung. Sehingga apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengatur larangan untuk bekerja di perusahaan lain selama berlangsungnya hubungan kerja, perkara dapat dikualifikasi akibat pelanggaran tersebut.

Dalam pertanyaan yang diajukan tersebut telah dijelaskan bahwa pihak buruh tidak lagi menerima upah semenjak perusahaan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di satu sisi tidak ada sanksi yang dapat diberikan kepada pengusaha jika menolak untuk tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu membayarkan upah. Akan tetapi disisi lain buruh mesti tetap menjalankan kewajibannya, tetap mematuhi peraturan yang dibuat oleh perusahaan meskipun ia tidak lagi menerima upah. Bagaimana mungkin buruh akan tetap bertahan hidup tanpa diperbolehkan bekerja untuk mendapatkan upah?

Meskipun dalam UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 96 ayat (1) menyatakan bahwa hakim harus segera menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayarkan upah sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (3) setelah persidangan pertama pihak pengusaha terbukti tidak membayarkan upah, akan tetapi dalam prakteknya tidak dilakukan oleh kebanyakan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam artikel berkaitan dengan upah proses, masih di situs yang sama, seorang hakim PHI Jakarta bahkan memberikan pendapatnya bahwa mengeluarkan putusan sela di sidang pertama atau kedua justru tidak adil, karena tidak memberikan kesempatan pada salah satu pihak memberikan hak jawabnya. Bukankah dengan demikian hakim-hakim tersebut telah berbuat melanggar ketentuan Undang Undang? Keadilan yang hanya dimiliki oleh pihak yang kuat, dalam hal ini pengusaha, tidak dipertimbangkan keadilan bagi yang lemah (buruh).

Banyak pendapat yang kemudian berkembang bahwa demikianlah adanya kelemahan-kelemahan produk hukum di negeri ini, persoalannya mengapa kelemahan tersebut selalunya merugikan pihak yang memiliki posisi ekonomi politik yang lemah? Banyak putusan PHI yang memenangkan buruh tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan, bahkan dibutuhkan jaminan uang dengan nilai setara dengan obyek eksekusi (SEMA no.4 tahun 2001).

Penjelasan kaum Marxis jauh lebih masuk akal dalam menganalisa persoalan ini dalam skala yang lebih luas, bahwa negara dan instrumennya, termasuk hukum dan aparatnya, merupakan alat yang dibuat untuk melindungi kepentingan penguasa yang merupakan kelas pemodal. Sehingga pada dasarnya yang dikatakan sebagai kelemahan dalam hukum tersebut adalah celah yang memang dibuat untuk melindungi kepentingannya.

Pengadilan Hubungan Industrial yang disahkan melalui UU no.2 tahun 2004 pada dasarnya digunakan untuk melemahkan gerakan buruh, mengubah perjuangan buruh yang kekuatannya bertumpu pada mobilisasi massa, menjadi perlawanan individu-individu di meja persidangan yang berkutat pada lembaran-lembaran kertas untuk kemudian menggali lubang kubur bagi kematiannya sendiri.

tulisan ini telah dimuat di website :  http://solidaritas.net/2015/01/phi-melemahkan-gerakan-buruh.html




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline