Lihat ke Halaman Asli

Semangat Perempuan dalam Politik

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hadirnya perempuan sebagai calon legislatif merupakan hal sangat bagus demi meningkatkan taraf hidup perempuan. Pasalnya selama ini, perempuan sering dijadikan objek kekerasan. Selain untuk memenuhi peraturan, perempuan mempunyai hak dan peran dalam menentukan kemajuan. Perempuan tidak hanya sebagai objek untuk merekrut massa, tetapi harus berani maju demi kesejahteraan masyarakat. Paling tidak kehadiran mereka dapat membantu meningkatkan martabat bagi perempuan. Yang paling penting adalah memiliki komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat.


Partisipasi perempuan dalam politik merupakan hak asasi manusia, dijamin dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya”. Berarti UUD telah menjamin persamaan hak dan kewajiban tiap warga negara termasuk laki-laki dan perempuan.

Amanat itu diperkuat dengan Pasal 28d ayat (3) yang berbunyi: "Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dan Pasal 28i ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. CEDAW memiliki tiga prinsip utama yakni: prinsip persamaan, prinsip non diskriminasi dan prinsip kewajiban Negara.


  1. Prinsip persamaan menuju persamaan substantif hak laki-laki dan perempuan.
  2. Prinsip non diskriminasi terutama diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dalam pemenuhan kebebasan- kebebasan dasar dan hak asasi manusia.
  3. Prinsip kewajiban negara bahwa negara peserta adalah aktor utama yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan terwujudnya persamaan hak lelaki dan perempuan dalam menikmati semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline