Lihat ke Halaman Asli

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam

Diperbarui: 21 Desember 2018   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENGERTIAN KEPEMILIKAN

Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT :

"Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi.  Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.  Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki...."(Qs. Al-Baqarah : 284).

Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai " kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah".

Ibnu Taimiyah mendefinisikan sebagai "sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. "  Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif.  Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.

"Kepemilikan" berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.
"MILIK" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.

Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui cara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya.
Yaitu, yang memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i.

Hambatan Syar'i Kepemilikan:
1.  Gila / sakit ingatan/ hilang akal.
2.  Masih terlalu kecil (belum baligh) sehingga belum paham memanfaatkan barang.

JENIS-JENIS KEPEMILIKAN

Para fukoha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua, yaitu:

1. Kepemilikan sempurna (tamm): Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus.
2.  Kepemilikan kurang (naaqis): Sedangkan kepemilikan kurang adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline