Lihat ke Halaman Asli

Program Magang MBKM di Otoritas Jasa Keuangan Jember: Pengetahuan Mengenai Investasi Ilegal

Diperbarui: 29 Januari 2023   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Program Magang MBKM merupakan salah satu program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang diterapkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program Magang MBKM merupakan kegiatan bentuk pembelajaran selama 1 semester (20 sks) yang dilaksanakan agar menambah wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa mengenai kegaitan riil di dunia kerja.

Pada kesempatan kali ini, Fakultas Hukum Universtas Jember memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk mengikuti program magang mbkm. Program Magang Mbkm Fakultas Hukum Universtas Jember bekerjasama dengan beberapa instansi terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan Jember.

Mahasiswa magang mbkm mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Jember, salah satunya mengenal lebih dekat mengenai investasi illegal atau investasi bodong. Investasi illegal masih banyak terjadi di Indonesia, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai apa itu investasi illegal.

Investasi illegal atau investasi bodong merupakan investasi dimana korbannya akan dimintai uang untuk menanamkan modal atau produk yang nyatanya hal tersebut tidak pernah ada. Contoh investasi illegal yaitu, Koperasi, MLM gadungan, atau bisnis-bisnis lainnya.

Maka dari itu, kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa lebih sadar akan bahaya investasi illegal dan turut serta dalam mengedukasi masyarakat mengenai investasi illegal. Cara mengetahui investasi illegal dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut:

  • Menawarkan keuntungan yang tinggi
  • Keuntungan dalam waktu yang singkat dan instan
  • Perizinan tidak jelas
  • Diminta mencari nasabah baru
  • Perusahaan dan produk tidak jelas
  • Dana tidak transparan

Jika menemukan ciri-ciri diatas kita dapat melaporkan melalui:

  • Portal Perlindungan Konsumen:  https://kontak157/.ojk.go.id
  • WhatsApp Kontak 157 : 081 157 157 157
  • Cek pinjaman online berizin di OJK : www.ojk.go.id



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline