Sejak tahun 2014 pemerintah menghentikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten/kota hingga provinsi. Dengan terbitnya Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tata cara pembentukan daerah Otonom baru menjadi leih sulit. Pembentukan daerah otonom baru harus dilakukan melalui tahapan daerah persiapan. Dalam kurun waktu 3 tahun pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap daerah persiapan tersebut. Jika dirasa tidak layak ditetapkan menjadi DOB maka akan dikembalikan ke daerah induk.
Terkait dengan pembentukan DOB pemerintah masih menunda penetapan PP Penataan daerah dan PP Desain Besar penataan daerah. Meskipun dalam UU No 23 tahun 2014 disebutkan bahwa PP pelaksana UU tersebut harus diterbitkan paling lambat 2 tahun setelah pembentukan undang undang tersebut. Hingga saat ini (tahun 2019) kedua PP tersebut belum diterbitkan juga, praktis tidak akan ada pembentukan DOB selama kedua PP tersebut belum diterbitkan. PP penataan daerah akan berisi tentang tata cara pembentukan DOB karena tidak dijelaskan secara detail dalam UU no 23 tahun 2014 sementara itu PP Desain Besar Penataan Daerah akan berisi rencana tentang pembentukan DOB yang secara gamblang akan menyebutkan daerah daerah mana yang akan dimekarkan dan pada tahun berapa akan dimekarkan.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan masa pemerintahan Presiden SBY. Dalam kurun waktu 10 tahun pemerintahan, presiden SBY memberikan restu pemekaran puluhan daerah Otonom Baru.
Sementara itu dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan Jokowi tidak memberikan ijin pemekaran 1 DOB pun namun justru fokus dalam hal pemindahan Ibukota Negara.
Masih menjadi perdebatan apakah pembentukan DOB akan benar benar menjadi suatu jurus ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan daerah daerah terpencil atau justru hanya akan menghabiskan anggaran negara saja.
Pembentukan DOB tentu tidak murah. Pada tahun awal anggaran akan dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan seperti kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor dinas dan lain sebagainya.
Belum lagi gaji para pejabat daerah, PNS dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. Hanya akan tersisa sedikit anggaran untuk progam progam pembangunan di daerah. Yang paling diuntungkan dengan pembentukan DOB tentu saja para pejabat yang berkuasa, sementara itu kesejahteraan rakyat belum tentu menjadi lebih baik.
Meskipun begitu pembentukan DOB seringkali menjadi janji politik para elit di daerah ketika mencalonkan diri. Namun sayangnya masyarakat pun juga percaya begitu saja bahwa pembentukan DOB adalah jurus ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangankan untuk pembangunan infrastruktur, anggaran pemda justru banyak habis untuk membayar gaji pegawai.
Sebaiknya memang anggaran yang ada dimaksimalkan sebaik mungkin untuk pembangunan infrastruktur untuk rakyat, bukan malah dihabiskan untuk pembangunan gedung gedung pemerintah dan membayar gaji pejabat daerah, PNS dan anggota DPRD. Sebaiknya kita berkaca pada daerah otonom baru yang sudah dibentuk pada awal era reformasi hingga tahun 2014, apakah memang kesejahteraan rakyat yang ada disana meningkat ? atau yang meningkat hanya jumlah pegawai pemda, jumlah anggota DPRD beserta gaji gajinya ?
Jika alasan utama pembentukan DOB adalah untuk mendekatkan rakyat yang berada di wilayah terpencil ke pusat pemerintahan di daerah maka cukuplah anggaran yang ada digunakan untuk pembangunan infrastruktur agar rakyat bisa mencapai pusat pemerintahan daerah denga mudah dalam waktu yang singkat.
Sebagai informasi saja, saat ini ada 314 usulan Daerah Otonom Baru yang tertahan di Kemdagri. Bisa dibayangkan berapa banyak lowongan PNS pemda beserta para pejabatnya, juga anggota DPRD yang akan dibuka ? serta berapa banyak anggaran yang akan digunakan untuk membiayainya ? silahkan dikaji kembali.