Sempat menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, Timor-Timur atau yang sekarang di juluki Timor Leste pada akhirnya memilih berpisah dan merdeka. Indonesia harus bisa menerima kenyataan untuk segera mengakhiri kekuasaannya ketika dalam jajak pendapat sebagian besar rakyat Timor-Timur memilih opsi sebagai negara merdeka.
Pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Timor Timur pada tahun 2002 semakin mengukuhkan posisinya sebagai negara berdaulat, dengan sebutan resmi Republic Democratic of Timor Leste (RDTL). Sebagai konsekuensi logis, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste harus segera menentukan garis batas negara untuk dijadikan dasar pengelolaan wilayah masing masing.
Wilayah yang saat ini menjadi bagian dari negara Timor Leste adalah wilayah jajahan peninggalan Portugal. Sementara itu wilayah Indonesia merupakan peninggalan dari wilayah jajahan Belanda. Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste terdiri dari 2 sektor, yaitu sektor barat dan sektor timur. Panjang garis batas sektor timur sekitar 149,1 Km sedangkan panjang garis batas sektor barat sekitar 119, 7 Km. Seluruh garis batas negara darat antara Indonesia dan Timor Leste sektor timur telah disepakati.
Dalam prinsip hukum internasional terdapat prinsip "Uti Possidetis Juris" yang berarti bahwa wilayah suatu negara yang baru merdeka mewarisi wilayah yang penjajah yang berkuasa sebelumnya. Maka dari itu pembahasan batas negara antara Indonesia dengan Timor Leste didasarkan kepada dokumen tentang batas wilayah yang telah menjadi kesepakatan antara Belanda dan Portugal pada masa lalu.
Penggunaan dokumen tersebut sudah disepakati dalam Forum Joint Border Committe (JBC) antara Indonesia dan UNTAET Tahun 2001. UNTAET (United Nation Transitional Administration in East Timor) merupakan perwakilan dari PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) di Indonesia dengan dasar Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1272 dengan tanggal 25 Oktober 1999 tentang pembentukan UNTAET sebagai pemerintahan transisi di Timor Leste
Persetujuan sementara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste mengenai Perbatasan Darat dituangkan dalam Provisional Agreement yang disepakati di Dili tanggal 8 April 2005. Pada Provisional Agreementtahun 2005 terdapat 3wilayah unresolved segment, yaitu Noelbesi-Citrana, Bijael Sunan Oben dan Dilumil-Memo. Unresolved segment berarti segmen yang belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan kedua negara memiliki pandangan yang berbeda terkait posisi garis batas negara Indonesia-Timor Leste.
Pada tahun 2013 dilakukan adendum terhadap Provisional Agreementtahun 2005. Salah satu isi dari perubahan kesepakatan tersebut adalah mengenai unresolved segment Dilumil-Memo. Kedua negara akhirnya menemukan titik temu untuk menyepakati garis batas negara di segmen Dilumil-Memo. Hingga sekarang perbatasan Indonesia-Timor Leste masih menyisakan 2 unresolved segment yaitu Noelbesi-Citrana dan Bijael Sunan Oben. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kedua pemimpin negara sudah melakukan beberapa kali pertemuan.
Senin, 13 Februari 2017 Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengadakan pertemuan dengan Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao di jakarta. Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah Kedua negara telah sepakat untuk membentuk Senior Official Consultation yang akan membahas secara teknis penyelesaian sengketa batas negara. Pertemuan SOC pertama telah dilaksanakan pada 10 Maret 2017 di Bali sedangkan Pertemuan SOC kedua telah dilaksanakan pada 7 April 2017 di Dili. Berdasarkan dokumen pers yang dapat diunduh di web Pemerintah Timor Leste (http://timor-leste.gov.tl/wp-content/uploads/2017/05/Joint-Press-Release-of-the-2nd-Consultation-TL-RI-Dili-06-08-April-17-MaC.pdf ) dijelaskan bahwa kedua negara akan melakukan survey lapangan untuk mencari solusi penyelesaian. Dari situ dapat disimpulkan bahwa kedua negara belum menemukan kesepekatan mengenai garis batas negara.
Pada Selasa 12 September 2017 Menkopolhukam Wiranto, Menlu Retno Marsudi dan Xanana Gusmao kembali mengadakan pertemuan. Ketiganya membahas masalah perbatasan Indonesia-Timor Leste. Pada kesempatan tersebut Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa persoalan mengenai batas negara akan segera diselesaikan melalui serangkaian pertemuan lanjutan. Sampai disini kita semua berharap bahwa sengketa batas negara Indonesia dan Timor Leste cepat selesai.
Tulisan ini tidak mewakili Instansi dimana penulis bekerja