Lihat ke Halaman Asli

Andri Samudra Siahaan

Menulis salah satu metode perjuangan.

Tantangan Berat Bang Akhyar dan Dek Bobby Jika Menang

Diperbarui: 17 November 2020   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua calon wali kota Medan, Bobby dan Akhyar Nasution saling adu sindiran di masa kampanye pilkada (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan/Farida)

Pilkada Kota Medan sepertinya semakin menarik ketika mendekati hari H. Adu visi dan misi pun dilaksanakan kedua paslon dengan sengit.

Influencer dari kedua paslon pun sepertinya sudah melakukan tugasnya masing-masing di media sosial, demi menaikkan rating calon mereka yang akan bertarung di pilkada Kota Medan.

Terlepas dari banyaknya program yang dijual oleh kedua calon baik itu Bang Ahkyar maupun Dek Bobby. Ada sebuah permasalahan yang sangat penting yang sepertinya sedikit dilupakan oleh mereka, yaitu ribetnya sistem administrasi di tingkat kelurahan.

Ribetnya pengurusan administrasi kelurahan ternyata menjadi momok bagi masyarakat kota Medan. Sebenarnya ini baru saja terjadi kepada sepupu saya. 

Saya tidak akan menyebut oknumnya, kelurahannya serta kecamatannya. Saya hanya ingin mensharingkan ini untuk memberi masukan bagi Walikota berikutnya dalam memberi pelayanan bagi Warga.

Sepupu Saya baru saja berduka pada bulan September karena ibunya dipanggil oleh Tuhan oleh karena pandemi. Dalam suasana duka Ia ingin mengurus surat kematian dan surat keterangan Ahli waris.

Surat kematian memang dapat cepat selesai, akan tetapi sedikit berbeda dengan surat keterangan Ahli waris yang sepertinya dipersulit oleh petugas kelurahan.

Jika kita tilik prosedur dan syarat administrasi,  sebenarnya tidak akan rumit berdasarkan syarat yang ditempelkan di kantor kelurahan. Adapun syarat yang dibutuhkan adalah :

1. Foto Copy Surat kematian
2. Foto Copy KK/KTP Ahli Waris
3. Surat Nikah/Akta perkawinan almarhum
4. KTP Dan KK saksi 2 0rang (Keluarga dan Tetangga)
5. Pas Photo 2x3  ( 1 Lembar) para Ahli Waris
6. Akta kelahiran dan Ijasah para Ahli waris"
7. Materai 6000 (6 Lembar)
8. Surat Pengantar Kepling
9. Surat Pernyataan Belum pernah membuat ahli waris (saksi 2 0rang dan diketahui Kepling)\
10. Foto Penandatanganan Ahli waris di kantor Lurah.

Tapi siapa sangka semunya bisa berubah dan terus berkembang. KTP dan KK saksi 2 orang yang seharusnya keluarga 1 dan tetangga 1 malah berubah jadi saksi dari pihak orang tua laki-laki dan perempuan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline