Lihat ke Halaman Asli

Andri Samudra Siahaan

Menulis salah satu metode perjuangan.

Diskusi Panel, Generasi Muda Menyambut HUT RI ke-75

Diperbarui: 16 Agustus 2020   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Nomensen

Dalam memperingati HUT RI yang ke - 75 tahun 2020 Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Universitas HKBP Nommensen Medan (UHN) menyelenggarakan Diskusi Panel dengan tema : 'Generasi Muda Menyambut HUT RI ke - 75'

Kegiatan ini di awali dengan doa oleh Ketua Panitia Diskusi Panel Rina Fisensia Simamora. Dan dibuka oleh Bapak Dr. Efron Manik, M.Si sebagai Wakil Dekan III FKIP UHN Medan. Dalam kata sambutan Bapak Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, S.H., M.H., yang merupakan Kaprodi PPKN menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa ataupun generasi muda untuk berani tampil baik sebagai panitia, moderator maupun sebagai panelis.

Kegiatan ini dibawakan oleh Martina Simbolon sebagai pembawa acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020 pukul 15.30 - 18.30 WIB melalui aplikasi Zoom.

Sesuai dengan temanya panelis diisi oleh generasi muda yaitu V. Stepanus Gul sebagai Pengurus DPD KNPI Sumut, beliau menyampaikan bahwa generasi muda harus produktif dalam semangat kebangsaan maka dari itu pemuda sebagai agen perubahan harus menjadi motor penggeraknya dituntut lebih aktif, berkreasi, belajar, bersosial serta bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa. Karena dalam sejarah kemerdekaan pemuda juga berperan untuk memerdekakan Republik Indonesia pada masanya.

Stepanus Gulo yang juga sebagai mahasiswa Fisip UHN Medan mengatakan di perlukan kolaborasi sesama pemuda agar menjadi Energi besar untuk keharmonisan suatu bangsa. Karena pemuda itulah yang menjadi tonggak utama melanjutkan estafet kepemimpinan yang akan datang menuju Bonus Demografi.

Adirman Budi Ndruru panelis kedua berpendapat generasi muda harus sadar hukum tidak menyebar berita bohong (hoax), karena kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa ada tekanan, paksaan atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum. Berita bohong (hoax) merupakan kriminalitas sebagaimana telah dimuat dalam KUHP dan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Adirman B. Ndruru juga merupakan sebagai Ketua DPC Dirgantara Kab. Nias Selatan menyampaikan agar menghapus kegelisahan dalam masyarakat yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Diskusi panel ini dipandu oleh Jondamay Sinurat, S.H. selaku moderator kegiatan yang juga pengurus DPC GAMKI Kab. Samosir
Diakhir acara Bapak Dr. Budiman N.P.D. Sinaga, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen yang membantu kegiatan ini baik itu kepada Wakil Dekan III FKIP UHN, Panelis, Ketua Panitia, Moderator, Pembawa Acara dan Pembawa Doa serta semua peserta Webinar yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Dan kegiatan ini ditutup dengan doa oleh mahasiswa prodi PPKN Lexmana Sihombing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline