Lihat ke Halaman Asli

Mencari Pengganti Akil Mochtar

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_296265" align="aligncenter" width="380" caption="karikatur: posbali.com"][/caption] Setelah Akil Mochtar mengundurkan diri pada Oktober tahun lalu lantaran terjerat kasus dugaan korupsi, kita saat ini mengalami kekurangan Hakim Konstitusi. Apalagi awal Maret mendatang salah seorang Hakim Konstitusi, Harjono juga akan memasuki masa pensiun. Kebetulan Akil dan Harjono merupakan hakim yang diseleksi melalui jalur DPR.

Untuk mengisi kekurangan tersebut, DPR harus segera memilih dua Hakim Konstitusi untuk menggantikan posisi Akil dan Harjono. Namun melihat padatnya agenda politik para wakil rakyat di Senayan jelang Pemilu legislatif pada April nanti, dapat dipastikan proses seleksi hakim konstitusi akan berjalan tidak sesuai harapan. Padahal tugas Mahkamah Konstitusi (MK) ke depan tergolong cukup berat lebih-lebih menghadapi sengketa Pemilu nanti.

Hal itu diakui sendiri oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie. Ia mengatakan, anggota DPR semakin sibukturun ke daerahpemilihan menjelang pemilu. DPR mungkin bisamenyelesaikantugasnya memilih hakim konstitusi, namun mungkin akan dilakukan dengan tergesa-gesa. Dan karenanya,tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik.

Inisangat berbahayauntuk MK,” ungkap Marzuki mengingatkan (Republika, Senin 17/2/2014).

Sarat kepentingan politik

Pakar HukumTata NegaraRafli Harun mengatakan, kebutuhan untuk mengisi kursi Hakim Konstitusi yang kosong sangat mendesak. Sebab,tahun ini adalah tahun politik, dan jika target tidak tercapai mungkin MK harus bertugas dengan tuju (7) hakim untuk menyelesaikan sengketa pemilu 2014.

Rafli sangat mengawatirkan dampak proses rekrutmen hakim konstitusi terhadap MK. Selama ini banyak muncul kritikan mengenai pemilihan hakim konstitusi yang tidak trasparan, akuntabel, partisipatif dan objektif.

Apalagi, syarat calon hakum konstitusi tida menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun harus lebur dengan adanya putusan MK. Dia mengkhawatirkan, kepentingan politik bermain dalam proses pemilihan. “Kita harus mengawal. Masa, kita rela hakim konstitusi abal-abal?” kata dia.

Kekhawatiran yang sama juga datang dari Imam Ansyori (Komisioner Bidang Kerjasama Antar Lembaga KY). Dirinya meragukan proses rekruitmen hakim konstitusi di DPR yang menurutnya sarat kepentingan politik.Dia ragu hakim konstitusi bisa melepas atribut politik untuk menjadi seorang negarawan.

“Lihat saja pak Akil, dia itu kan hasil rekruitmen DPR,” kata Imam. [***]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline