Lapas Kelas 1 Cirebon berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram yang dibawa DSR (28) salah satu pengunjung asal Bogor, sekira pukul 09.30 WIB hari Kamis (6/7/23) lalu. bersinergi dengan Polres Cirebon Kota tersangka diserahkan langsung beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
"Terima kasih bapak Kapolres, disini kami telah melaksanakan aspek 3 kunci pemasyarakatan maju sesuai arahan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga," kata Dody Naksabani, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas 1 Cirebon, saat menghadiri konferensi pengungkapan kasus yang digelar Polres Cirebon Kota di halaman Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (3/8/23).
Dijelaskan Dody, ketiga aspek Kunci Pemasyarakatan Maju, diantaranya, melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
"Sesuai arahan dan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan bukti nyata komitmen kami dalam pemberantasan narkoba," tandasnya.
Sementara terkait pengungkapan penyelundupan narkoba, lanjutnya, berawal dari kecurigaan petugas Lapas kepada tersangka SDR untuk menemui WBP yang berstatus sebagai suami tersangka.
"Saat melewati xray petugas kami mendapati kecurigaan dan akhirnya diperiksa di ruangan khusus dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas wanita ," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, didapati barang narkoba yang disimpan di dalam area sensitif tersangka.
"Kami langsung melaporkan kepada jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H