Lihat ke Halaman Asli

Andri Rahmat

Mahasiswa

Pemerintah Melarang atau Menghimbau? Tentang Mudik Lebaran 2021

Diperbarui: 22 April 2021   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran di Indonesia. Sumber gambar: dok. enulis

Arus pekan mudik 2021 menjadi keresahan dalam pengambilan kebijakan, lantas sistem apa yang harus diterapkan agar angka kasus Covid-19 tidak semakin meningkat dan kegiatan vaksinasi terus berjalan, sehingga masyarakat Indonesia dapat kembali beraktivitas dengan normal.

Aturan larangan mudik lebaran 2021 dijalankan berdasarkan arahan presiden Joko Widodo sekaligus mematahkan pendapat dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang awalnya beliau memberikan statement bahwa mudik diperbolehkan, tetapi mengingat tingginya mobilitas akibat mudik lebaran memberikan dampak akan kekhawatiran meningkatnya kasus Covid-19. Larangan mudik lebaran berlaku untuk seluruh komponen masyarakat yang terhitung mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak. Larangan mudik ini ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Selain itu meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan. Dalam hal mekanisme untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait serta untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) yang berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.

Dalam larangan mudik ini terdapat pengecualian yaitu bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas, namun untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon dua bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Sejalan dengan adanya larangan mudik 2021, Kemenhub juga tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat tidak dapat berkumpul terlebih dahulu dengan sanak saudara untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu membawa dampak yang mengakibatkan supir bus dan agen-agen bus yang sepi dalam penghasilan karena tidak adanya orang yang bepergian untuk mudik.

Sejumlah persiapan pengamanan arus lalu lintas dibahas termasuk penyekatan di titik-titik yang akan dilalui masyarakat yang nekat mudik. Korlantas Polri, Istiono, mengatakan, "telah menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa." 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah. Antisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah telah ditetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang disiapkan oleh tim lapangan yang bertugas.

Sehingga perlu adanya regulasi yang mampu dalam mendukung keberlangsungan kebijakan larangan mudik 2021. Regulasi yang memuat standar pelaksanaan proses kegiatan, sanksi yang tegas serta komponen yang terkait dengan pelaksanaan larangan mudik tahun 2021. Pada perkembangannya untuk menyusun regulasi yang tepat dan mampu untuk mengatur masyarakat Indonesia tidaklah mudah, suatu regulasi yang baik perlu adanya masukan, aspirasi, pendapat dari berbagai kalangan sehingga nantinya keberjalanan kebijakan larangan mudik 2021 dapat terwujud tujuan. Saat ini telah dilakukan pembahasan oleh Menteri Perhubungan bersama Sejumlah instansi dimintai masukannya, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan sejumlah akademisi bahkan bersama Satuan gugus tugas Covid-19 sehingga harapannya menghasilkan keputusan yang bersifat final.

Penulis :

Andri Rahmat Hidayat, dkk. Mahasiswa Administrasi Publik. Universitas Diponegoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline