WHAT :
Sebagaimana dikutip dari online-pajak.com; menyebutkan P3B merupakan Perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu. Atas dasar pengertian ini terdapat 5 tujuan dari penghindaran pajak berganda. Adapun salah satunya adalah Peningkatan Investasi modal dari Luar Negeri. Investasi modal dari luar negeri ini lebih dikenal dengan Foreign Direct Investment (FDI). FDI biasanya biasanya suatu modal yang ditanamkan bisa dari perseorangan ataupun perusahaan yang ada diluar negeri. Salah satunya bisa dalam bentuk Joint Venture yang merupakan Bentuk Usaha Tetap. FDI dapat juga merupakan alat atau media di dalam sistem ekonomi global. Atas dasar ini negara berlomba-lomba menarik FDI dengan memberikan insentif yang menguntungkan bagi investor asing. Selain itu negara-negara bergabung dengan perjanjinan ekonomi bilateral dan multilateral seperti perjanjian pajak, perjanjian investasi dan perjanjian perdangan preferensial untuk menyakinkan investor asing bahwa mereka mematuhi norma-norma global dalam praktik perdagangan dan investasi. Atas dasar ini peneliti melakukan pembuktian apakah terdapat korelasi antara tax treaty dengan Foreign Direct Investment (FDI).
WHY
Peneliti sebelumnya telah menyelidiki hubungan tax treaty dengan FDI tetapi gagal memberikan bukti secara konkrete bahwa perjanjian pajak meningkatkan aliran FDI. Misalnya, Blonigen dan Davis (2004) melaporkan bahwa perjanjian pajak memiliki dampak kecil atau bahkan dampat negatif terhadap FDI masuk dan keluar AS antara tahun 1980 dan 1999. Blonigen dan Davis (2005) dan Egger et al. (2006) memberikan hasil kualitatif serupa dalam sampel negara-negara OECD. Di sisi lain, Stein dan Daude (2007) mengamati efek positif dari perjanjian pajak pada saham FDI OECD keluar untuk periode 1997-99. Neumayer (2007) meneliti sampel negera berkembang dan menemukan dampak positif dari perjanjian pajak pada arus FDI hanya di negara berkembang kecil dan menengah. Adanya terdapat perbedaan atas penelitan yang telah di lakukan sebelumnya. Di Indonesia sendiri telah dilakukan penelitan yang dilakukan oleh Rufinus (2017) menghasilkan kesimpulan bahwa tax treaty tidak memberikan pengaruh terhadap arus investasi dimana, investor lebih berminat terhadap biaya produksi yang rendah serta keamanan dan juga dalam perizinan. Jurnal Penelitian yang di lakukan R. NurHidayat (2012), Jurnal penelitan BPPK oleh Pungky (2021), Hutomo (2018) dan juga laporan yang dikeluarkan oleh Badan Kebijakan Fiskal tahun 2012 memberikan kesimpulan dengan adanya P3B, baik perjanjian yang bersifat baru maupun revisi atas P3B yang telah dibentuk akan berdampak negatif dalam jangka pendek, tetapi berubah menjadi positif dalam jangka menengah dan panjang. Peneliti Siwook Lee & Daeyong Kimakan melakukan pengujian kembali dan mempertimbangkan kembali bukti empiris tentang dampak Tax Treaty terhadap FDI.
HOW
Berdasarkan penelitian sebelumnya dan hasil penelitian oleh Siwook Lee & Daeyong Kim adalah
- Blonigen dan Davis (2004) dan Egger et al menemukan bahwa perjanjian pajak yang baru ditandatanganin cenderung mengurangin aliran FDI. Peneliti mengklaim bahwa perjanjian pajak baru revisi yang alma dapat mengurangi insentif untuk FDI, karena mengadung skema insentif yang lebih canggih untuk membatasu FDI untuk tujuan penghindaran pajak.
- Berdasarkan penelitan menemukan bahwa tax treaty terhadap FDI tidak menunjukkan dampak positif dari perjanjian pajak di antara negara maju tetapi tidak terdapat dampak yang signifikan dari perjanjian pajak di negara berkembang. Atas tax treaty yang baru terdapat peningkatan FDI sekalipun efek yang tidak terlalu besar di bandingkan perjanjian lama.
Atas dasar penelitan yang telah di lakukan bahwa :
- Perjanjian pajak pada aliran FDI tidak menjamin bahwa manfaatnya cukup besar untuk melebihi biaya yang di keluarkan dari kehilangan hak perpajakan. Atas dasar ini diperlukan analisis biaya dan manfaat yang lebih rinci dalam melakuan tax treaty.
- Estimasi menggunakan kumpulan data yang lebih luas atau lebih banyak data mikro akan sangat membantu.
- Dengan mempertimbangkan bahwa banyaj negara merupakan pihak dalam beberapa perjanjian pajak, analisis jaringan perjanjian pajak antar negara juga diperlukan.
- Diperlukan studi mendalam tentang dampak transformasi digital yang sedang berlangsung pada perjanjian pajak yang dilakukan.
Sumber :
- Kim. Daeyong; Lee. Siwook; The Impact of Tax Treaties on Foreign Direct Investment: the Evidence Reconsidered; KDIS Working Paper
- https://blog.investree.id/investasi/apa-itu-fdi-simak-pengertian-dan-penjelasan-lengkapnya/
- https://cerdasco.com/area-perdagangan-bebas/
- https://news.ddtc.co.id/hingga-2020-indonesia-miliki-71-p3b-dengan-yurisdiksi-mitra-33864
- https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/foreign-direct-investment
- Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. (2017). Dampak Pemberlakuan Perjanjian Pajak Berganda terhadap Investasi Negara Investor Asing. Batam. Fakultas Hukum Universitas International Batam.
- Rahayu, Ning. (2010). Praktik Penghindaran Pajak oleh Foreign Direct Investment Berbentuk Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Jakarta. Kampus UI Salemba.
- R. Nurhidayat. (2012). Tax Treaty dan Foreign Direct Investment di Indonesia. Jakarta. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H