Lihat ke Halaman Asli

Sejumlah Fakta di Balik Polemik Dana Kelurahan

Diperbarui: 24 Oktober 2018   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi ; tribunnews

Beberapa hari ini masyarakat banyak membicarakan soal dana kelurahan di media sosial. Isu tersebut berseliweran di linimasa berikut dengan pro dan kontranya. Kubu oposisi pun memanfaatkan isu ini untuk mendiskreditkan pemerintah.

Dana Kelurahan menjadi ramai diperbincangkan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada anggaran kelurahan pada tahun depan. Program ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Bali, Jumat (19/10/2018) pekan lalu.

Mendengar kebijakan itu, kubu oposisi pun langsung bereaksi. Mereka beramai-ramai menuduh Presiden Jokowi sedang melakukan pencitraan dengan Dana Kelurahan tersebut.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa ada payung hukum yang jelas. Apalagi usulan tersebut muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga menimbulkan pertanyaan.

Begitu juga dengan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang juga mengkritik dana kelurahan karena dianggap pencitraan dan bermotif politis karena dianggap sebagai kebijakan yang muncul secara tiba-tiba menjelang Pemilu.

Dana Kelurahan dalam APBN 2019

Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di Bali itu pada dasarnya adalah sebuah pengumuman kebijakan. Ia mengumumkan adanya kebijakan baru berupa Dana Kelurahan, yang merupakan turunan dari dana desa.

Meski demikian, Dana Kelurahan itu bukan 'ujujg-ujug' ada. Karena Dana Kelurahan itu telah lama dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Sebagaimana yang kita tahu, Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 (APBN). Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah.

Dalam usulan perubahan hasil Panja, Dana Desa akan dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Menurut keterangan wakil ketua Banggar DPR RI, Jazilul Fawaid, saat itu semua fraksi di DPR RI setuju jika anggaran dana kelurahan masuk ke dalam APBN 2019. Tak ada satu pun fraksi yang menolak. Mereka beramai-ramai mendukung adanya alokasi anggaran dana kelurahan karena ini untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di desa dan kelurahan.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline