Jakarta - Wartawan foto adalah salah satu profesi yang tergolong disegani oleh publik, karena wartawan dianggap kritis dalam hal bertanya, mampu menangkap informasi dengan detil, dan mampu mempengaruhi orang lain melalui foto jurnalistik. Apa yang direkam oleh pewarta foto adalah suatu pristiwa yang abadi dan menjadi bahan pembelajaran.
Jika pewarta foto melakuakn sepenggal persiapan yang matang sebelum bertugas kemungkinan terbesar bisa memiliki peluang untuk bisa mendapatkan foto yang baik.
Untuk mendapatkan sebuah foto yang bernilai tentunya pewarta harus menguasai teknik dalam fotografi. Selain untuk mendapatkan momen pristiwa saat kerusuhan terjadi, pewarta harus menguasai situasi dan kondisi dilapangan agar tetap aman.
Saat peliputan kerusuhan, seorang pewarta foto harus bisa mengetahui kondisi di lapangan, karena kesiapan dan ketepatan sangat dibutuhkan oleh pewarta saat peliputan peristiwa kerusuhan. Posisi yang krusial saat peliputan adalah yang bebas, artinya pewarta harus mengambil posisi yang strategis untuk bisa bergerak secara bebas, agar bisa meminimalisir hal yang tidak diinginkan oleh para pewarta.
Memotret demonstran yang berujung bentrokan memang tidak mudah, dari sisi manapun kita berada bahaya selalu mengintai, jika berada digarda polisi lemparan batu dari segala arah, pun demikian ketika berada dibaris para demonstran hal yang tidak diinginkan seperti, tembakan gas air mata, pesekusi, penculikan, slalu mengintai.
Intimidasi merupakan suatu tindakan paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu. Dalam hal ini, intimidasi kepada wartawan foto saat sedang peliputan peristiwa masih saja terus terjadi. Baik ancaman atau tindak kekerasan.
Bentuk kekerasan yang dialami wartawan beragam, seperti menghalang-halangi saat peliputan, penganiyaan serta perampasan alat perekam.
banyak peristiwa yang didapatkan oleh pewarta atau jurnalis foto, baik pria ataupun wanita, mendapatkan kekerasan pisik oleh oknum polisi, biasanya mereka mendapat kekerasan ketika merekam kejadian aksi polisi yang menghajar demonstran.
Beberapa kemungkinan adanya intimidasi yang didapat saat proses peliputan yaitu, pertama biasanya karena kelalaian seorang pewarta foto, karena tidak mengetahui situasi dan kondisi dilapangan, kedua, adanya intervesi atau intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan dengan sengaja, karena gambar yang diambil tisak sesuai dengan yang akan dipublikasikan.
Pekerjaan jurnalis sudah dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Maka dari itu siapapun yang mencoba mengintimidasi atau mengintervensi jurnalistik harus mendapatkan sanksi.