Parkir liar merupakan peristiwa yang tidak asing bagi Indonesia, pasalnya aktivitas tersebut sudah lama menjadi permasalahan yang tak kunjung usai. Secara definisi parkir liar merupakan tindakan memarkirkan sebuah kendaraan yang tidak sesuai dengan tatanan lokasi yang ada dengan pengakuan sepihak untuk aktivitas parkir yang tidak mempunyai kekuatan hukum legal/resmi karena diluar dari kontrol setempat, maraknya parkir liar memberikan dampak buruk permasalahan yang lain yaitu kemacetan.
Salah satu yang mempunyai isu masalah ini ialah Kota Bekasi , akses kota tersebut sangatlah berlokasi strategis karena ia mempunyai akses transportasi yang sangatlah banyak mulai dari LRT Jabodetabek, KRL, maupun Tol Bekasi sebagai kota penyangga untuk Ibukota DKI Jakarta membuat kota ini sangat diminati oleh banyaknya masyarakat, hal ini berdampak kepada banyaknya permintaan tempat tinggal untuk kota tersebut dengan alasan mencari peluang pendapatan dan karir yang tidak didapatkan di kota lain. Dengan begitu arus urbanisasi tidak dapat dihindarkan karena meningkatkan volume lalu lintas yang ada di Kota Bekasi, menimbulkan padatnya area Kota Bekasi dengan kendaraan motor ataupun mobil membuat tidak nyaman masyarakat yang tinggal setempat.
Secara hukum pemerintah Kota Bekasi telah membuat peraturan untuk mengatasi maraknya parkir liar yang terjadi, aturan tersebut tertuang dalam PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PARKIR SERTA TERMINAL, isinya menetapkan ketentuan retribusi parkir di bahu jalan pada jenis truk, bis dan sejenisnya ditarifkan Rp.7,500 sementara sedan,jeep minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp.5,000 dan sepeda motor sebesar Rp. 3,000.Perda tersebut juga mengatur tentang ketentuan retribusi parkir di luar baju jalan mula - mula untuk jenis bus, truk, dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp.7,500 dan sejam berikutnya dikenakan Rp.4,000 sementara untuk jenis sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp.6,000 dan setiap jam berikutnya sebesar Rp. 3,000 dan untuk jenis kendaraan sepeda motor pada jam pertama dikenakan sebesar Rp,3000 lalu setiap satu jam berikutnya dikenakan Rp. 2,000.Selain mengatur tentang tarif parkir di bahu jalan, perda ini juga mengatur tentang pengelolaan retribusi lahan parkir yang resmi dan terminal. Serta PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN yang isinya melarang penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir kendaraan.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah membuat titik - titik lokasi parkir yang berada seantero Kota Bekasi, terdapat 300 titik yang dikelola pemerintah diantaranya ada 87 parkir on the street dan 4 unit parkir pengelolaanya di kelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan dimana 1 UPTD membawahi 3 kecamatan, didukung oleh penetapan palang parkir otomatis yang tertuang pada Surat Edaran nomor : 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Namun dalam Implementasinya ternyata tidak sesuai dengan harapan, masih banyaknya parkir liar yang ada. Terutama di Jalan Rawatembaga 1 depan kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi, samping Mall Bekasi Cyber Park (BCP) Kayuringin Jaya, area sekitar stasiun Tambun Kota Bekasi, di depan pintu Tol Timur Bekasi, sepanjang Jl. Joyo Martono,samping Rumah Sakit Hermina, hingga bahu jalan di alun - alun M Hasibuan Kota Bekasi. Beberapa alasan parkir liar terjadi karena merepotkan para pengendara yang berkenan untuk ke kantor tersebut, parkir berbayar malah menciptakan kesan eksklusifitas yang seharusnya dihilangkan di birokrasi dan banyak juga yang merasa kesulitan untuk mengakses parkir dikarenakan tidak mendapatkan tempat dan dengan beberapa alasan pun dengan sengaja parkir diluar wilayah resmi.
Alasan - alasan tersebut harusnya menjadi cambuk pemerintah untuk bertindak tegas kepada isu parkir liar yang terjadi. Tidak adanya efek jera seperti halnya hukum pidana khusus untuk lalu lintas di Kota Bekasi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar membuat parkir liar terus terjadi. Bahkan salah satu faktor untuk menangani parkir liar ini dengan dibentuknya perda garasi pun tidak ditanggapi serius oleh pemerintah setempat. Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman J Putro menyebut salah satu regulasi untuk mengatasi parkir liar adalah perda garasi belum terlalu dibutuhkan untuk saat ini.
Jika tidak segera ditangani, akan menjadi sebuah simalaka bagi kota bekasi, beberapa efek buruk jangka panjangnya ialah kerugian ekonomi dari segi efektifitas dan efisiensi jalan akan semakin parah, merusak estetika dari tata kota, juga pemicu akhirnya menyebabkan hubungan antar warga yang merenggang bahkan hingga terjadinya konflik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H