Jika India punya Mahatma Gandhi, Amerika Serikat punya George Washington, dan Indonesia tentu lazimnya akan disebut Soekarno sebagai sosok berpengaruh dalam kemerdekaan negara masing-masing. Hal tersebut tidak salah, sebab Bung Karno adalah Bapak Proklamator yang memimpin bangsa Indonesia menyambut kemerdekaan. Hal yang perlu diingat, kemerdekaan tidak pernah terlepas dari sosok berpengaruh di baliknya.
Kemerdekaan adalah cipta karsa kebatinan yang dapat saja divisualisasikan beragam bentuk. Ada yang merasa merdeka dari lisannya, ada yang merdeka dari kepemilikan propertinya, ada pula yang merdeka dari sisi moralitas dan rasa keagamaannya. Meski beda, namun terkadang kemerdekaan yang awalnya bersifat individual dapat pula menjadi kemerdekaan komunal, atau bahkan kemerdekaan nasional. Tidak heran jika rasa kebatinan R.A Kartini menjadi kemerdekaan seluruh perempuan.
Kemerdekaan Indonesia, ternyata diawali dari kemerdekaan-kemerdekaan di daerah, seperti kemerdekaan Kaum Padri yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol, perlawanan Makasar yang dipimpin oleh Sultan Hasanuddin, perlawanan rakyat Aceh yang dipimpin oleh Teuku Umar dan Cut Nyak Dien, dan perlawanan-perlawanan daerah lainnya. Semua itu menjadi satu kemerdekaan nasional yakni 17 Agustus 1945.
Sebagai suasana kebatinan,penulis merasa merdeka dengan tanggal 13 Agustus 2003. Tokoh di baliknya adalah berinisial MK. Entah apakah beda atau tidak dengan yang lain, namun penulis pun ingin memberikan impuls yang mungkin dapat merubah kemerdekaan ini menjadi kemerdekaan yang semua orang rasakan.
Catatan Sejarah 13 Agustus 2003
Indonesia sebagai negara yang menjunjung equality before the law, menandakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan tidak mengenal kemerdekaan dimiliki kaum mayoritas atas kaum minoritas. Sebuah ide dasar yang melatarbelakangi perlunya pengujian produk hukum di bawah konstitusi yang dibentuk oleh kehendak mayoritas agar tidak mencederai kaum minoritas. Rumusan yang sejak awal kemerdekaan sudah diperjuangkan. Namun, Seperti hari sebelum matahari terbit, tentu ada malam yang begitu gelap. Begitu pula rumusan tersebut di awal kemerdekaan belum dapat tercapai. Namun, bumi terus berputar, seperti habis gelap terbitlah terang, maka perlahan semakin terlihat upaya melakukan pengujian terhadap produk hukum.
Puncak keberhasilan perjuangan jatuh pada tanggal 9 November 2001 yang merupakan hari penetapan Perubahan Ketiga UUD 1945. Hari dimana embrio Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terbentuk. Embrio tersebut semakin tumbuh dan berkembang sehingga kerangkanya tampak jelas setelah tanggal 13 Agustus 2003 disahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003.
Satria Jubah Hitam, Bukan Hanya Pasti, Tapi Juga Adil
Layak sebagai pahlawan kemerdekaan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak lahir telah menjadi the guardian of constitution, the guardian of democracy, the final interpreter of constitution, dan the protector of citizen right and human right. Bukan sekedar pasti, namun adil. Begitulah kekuatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jika peradaban hukum hanya dibangun dengan sesuatu yang pasti, maka peradaban Mesopotamia dengan kode Hammurabi pun dapat diterapkan di Indonesia. Padahal negara Indonesia bukan negara machstaat (negara kekuasaan). Indonesia adalah negara rule of law berlandaskan Pancasila, didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.