Kasus pelanggaran kode etik oleh advokat sering kali menjadi sorotan publik, mengingat peran penting advokat dalam sistem hukum. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus Advokat A yang dihukum oleh Dewan Kehormatan PERADI DKI karena melanggar kode etik advokat.
Latar Belakang Kasus
Advokat A dilaporkan oleh kliennya, PT. Kian Sukses Primalindo, pada 28 November 2022, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan mewakili dua pihak yang berlawanan dalam satu perkara. Ia bertindak sebagai kuasa hukum untuk PT. Kian Sukses Primalindo dan juga untuk PT. Sincom Primalindo dalam perkara yang sama, yang jelas merupakan konflik kepentingan.
Pelanggaran Kode Etik
Dalam putusan Dewan Kehormatan PERADI DKI pada 11 April 2023, Andris terbukti melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), antara lain:
- Pasal 4 huruf b: Mengharuskan advokat untuk tidak memiliki konflik kepentingan.
- Pasal 3 huruf b: Mengatur kewajiban advokat untuk bertindak jujur dan profesional.
- Pasal 4 huruf e: Menyatakan bahwa advokat harus menjaga integritas profesinya.
Selain itu, A juga diduga memberikan keterangan palsu dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan, yang lebih lanjut memperburuk posisinya.
Sanksi dan Konsekuensi
Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Andris, terhitung mulai 1 April hingga 11 Juli 2023. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.000. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan dan berfungsi sebagai peringatan bagi advokat lainnya untuk mematuhi kode etik yang berlaku.