Baru-baru ini warga indonesia dikagetkan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dan pihak swasta yang secara ilegal dengan menghasilkan angka kerugian lingkungan mencapai sebesar Rp 271 Triliun.
Tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah memastikan 16 tersangka. Salah satu tersangka di antaranya yaitu suami dari Sandra Dewi yang bernama Harvey Moeis.
Harta kekayaan Harvey Moeis bisa mencapai lebih dari miliaran rupiah. Suami dari Sandra Dewi tersebut mempunyai kendaraan yang sangat mewah seperti Ferrarri 488 Pista, Mercedes-Benz SLS AMG, Toyota Alphard, Mini Cooper, Roll-Royce Ghost Extended W, Bentley Bentayga, Lexus LX 570. Harvey Moeis juga memiliki Jet pribadi yang harganya mencapai milyaran rupiah, tidak hanya kendaran yang super mewah tetapi Harvey Moeis juga mempunyai rumah mewah di Australia yang berkisar senilai Rp 271 Miliar.
Di Pertambangan batu bara, Havey Moeis menjadi Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU), jadi banyak sumber penghasilan yang didapat suami Sandra Dewi tersebut, dimana paling banyak berasal dari pertambangan timah dan batu bara.
Selain dari pertambangan timah dan batu bara, suami dari Sandra Dewi tersebut menjadi pemegang saham di kelima perusahaan, yaitu PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa dan CV Venus Inti Perkasa
Ketut mengungkapkan, Timah pada saat itu berusaha menghubungkan penambang-penambang ilegal yang di Bangka Belitung. Kemudian membuat satu kesepakatan untuk dilakukan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan, dan juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter
Disitulah mereka menghubungkan uang, ya kemudian ada uang tersebut, yang akan dilakukan ke depannya. Yang akan dilakukan ke depannya akan dilakukan untuk penyelamatan, tapi pada faktanya ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa masih lengah nya pengawasan pemerintahan ini. Menurut Yuris, kasus korupsi di PT Timah merupakan fenomena gunung es dalm penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang belum semuanya terkuat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor tambang belum sepenuhnya optimal.
"Masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis," kata dia menanggapi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa pada saat ini sedang menghitung kerugian finansial. Pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar rentan menyebabkan kerugian negara. Jika dugaan korupsi di PT Tima terbukti, diharapkan dapat memberikan bukti konklusif adanya kerja sama pemerintah melalui perusahaan negara dengan perusahaan korup. Perusahaan tambang ilegal yang harus ditindak malah dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa. Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H