Lihat ke Halaman Asli

Selfina Etidena, Satgas Human Trafficking dan Moratorium Tenaga Kerja Ilegal NTT

Diperbarui: 22 Januari 2019   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Selfina Etidena usai memberi keterangan pers terkait kasusnya bersama Ikatan Keluarga Alor Kupang dan Kemahnuri Kupang.

~Ryan Nong

Nama Selfina Grasia Etidena (24) belakangan mencuat dan viral di jagat maya usai pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Ikatan keluarga Alor (IKA) Kupang dan Kemahnuri Kupang yang disusul oleh aksi berjilid yang digelar di Kupang ibukota Provinsi NTT. 

Selfina adalah perempuan 24 tahun, mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Teologia (STT) Galilea Yogyakarta yang dicekal oleh satgas Human Trafficking Disnakertrans NTT Posko Bandara Internasional El Tari Kupang pada Jumat (9/1/2019) saat melakukan transit dalam penerbangan dari Bandara Mali Kalabahi ke Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Pencekalan Selfina terjadi saat mahasiswa yang akan melakukan check in itu diduga oleh Satgas Nakertrans Provinsi NTT sebagai seorang calon tenaga kerja non prosedural yang akan berangkat meninggalkan NTT. Alhasil, meski telah mengaku dan membuktikan sebagai mahasiswa melalui identitas mahasiswanya, ia tak dapat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional El Tari Kupang.

Insiden pencekalan dan penelantaran Selfina Etidena (24) oleh Satgas Human Trafficking Disnakertrans Provinsi NTT di Bandara Internasional El Tari Kupang

pada Jumat (4/1/2019) ini kemudian berbuntut panjang.

Gelinding persoalan ini berlanjut setelah Selfina bersama keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi Polda NTT dan membuat laporan polisi pada Senin (14/1/2019) sore. Selfina melaporkan Plt Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT dan Petugas satgas TPPO yang bertugas di Bandara El Tari Kupang pada Jumat (4/1/2019) lalu. 

Mahasiswa asal Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor itu melaporkan Plt Kadis Nakertrans NTT dan lima anggota Satgas TPPO Nakertrans yang bertugas di Bandara dengan tuduhan kasus perampasan kemerdekaan, membuat perasaan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan wewenang. 

Tidak berhenti di situ, meski Selfina dan pihak yang menjadi seterunya ; Dinas Nakertrans (Plt Kepala Dinas Nakertrans NTT, Sisilia Sona) serta lima anggota satgas Human Trafficking Disnakertrans NTT menyepakati "perdamaian" di depan wakil rakyat dalam RDP di Gedung DPRD NTT, langkah hukum lanjutan tetap mereka mainkan. 

Dua hari berselang, kuasa hukum Selfina kembali melaporkan Plt Kadis Nakertrans NTT bersama anggota Satgas Human Trafficking dengan tuduhan menyebarkan hoax. Selain upaya hukum secara pidana itu, pihaknya juga mempersiapkan upaya perdata untuk kasus ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline