Lihat ke Halaman Asli

Andrian Habibi

Kemerdekaan Pikiran

Membumikan Pemilu untuk Pemuda

Diperbarui: 13 September 2018   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

inspiratorfreak.com

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum mengakomodir keaktifan masyarakat pemlih. Pengamokodasian itu terbagi atas pemantuan dan partisipasi masyarakat.

Dalam pemantuan pemilu, masyarakat pemilih menghimpun diri. Membentuk komunitas, koalisi, perhimpunan, lembaga, organisasi dan sebagainya. Partisipasi ini berbentuk organisasi. Tujuannya memantau, mengkaji, meneliti dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu. Baik oleh Peserta dan penyelenggara pemilu, maupun pemerintah juga tim politik.

Dari sisi partisipasi masyarakat, terbagi lagi sesuai kemitraan dengan penyelenggara pemilu. Jika KPU membentuk Relawan Demokrasi (Relasi). Bawaslu membentuk Saka Adiyatsa Pemilu, Sejuta Relawan Pengawas Pemilu, dan Kader Pengawas Pemilu Partisipatif.

Pada tahap rekrutmen, KPU memulai program kemitraan melalui sosialisasi berbasis komunitas dan kursus pemilu. Targetnya, menciptakan Relasi yang mampu meningkatkan partisipasi pemilih.

Sedangkan Bawaslu, memulai kerjasama dengan Pramuka untuk membentuk Saka Adiyatsa Pemilu. Juga pelatihan kader pengawas pemilu untuk membentuk Sejuta Relawan Pengawas Pemilu dan Kader Pengawas Pemilu.

Sehingga, dua penyelenggara menjalankan tugasnya masing-masing. KPU berupaya meningkat angka partisipasi pemilih. Bawaslu berusaha menekan angka kecurangan atau pelanggaran pemilu.

merdeka.com

Program pemilu partisipatif KPU:

1.Rumah Pintar Pemilu

2.Relawan Demokrasi

3.Penelitian partisipasi pemilu

4.Kursus pemilu

5.Sosialisasi pemilu berbasis segmentasi komunitas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline