Lihat ke Halaman Asli

Andrian Habibi

Kemerdekaan Pikiran

Partai Politik (Sedang) Sakit Parah

Diperbarui: 18 Desember 2017   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://my-karikatur.blogspot.co.id

Peyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sewajarnya membuka rumah sakit politik. Karena partai politik sudah banyak yang sakit. Jadi, perlu di rawat inap. Atau perlu ada operasi demi menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Partai politik mendapatkan gelar pilar kelima demokrasi. Tapi, secara internal organisasinya tidak demokratis. Hal ini dapat kita buktikan dengan beberapa kejadian.

Partai politik mudah mengumbar putusan pemecatan kader. Dengan syarat kekuasaan elit. Putusan memberhentikan keluar begitu mudah. Dasar partai sakit. Partai politik bukannya menegakkan hukum beserta proses teknis. Dia malah main hakim sendiri dengan alasan suka atau tidak suka.

Kader hanya boleh patuh oleh kehendak Ketua Umum. Berani melawan! Langsung main pecat. Selesai karir politik sang kader. Tidak ada niat menghitung pengorbanan dan jasa sang kader. Bahkan upaya pemecatan seenak hati penguasa partai politik.

Kader juga bisa kehilangan hak asasinya. Hak untuk memilih dan dipilih. Kader partai, kadang niat mencari peruntungan dalam kontalasi politik daerah. Maju sebagai bakal calon kepala daerah.

Tetapi, bila partai sudah mengusung kandidat lain. Lalu, sang kader tetap bersikeras niat mencalon. Sesuai dengan hak-hak sipil dan politik yang diakui oleh dunia. Tak jarang, kader partai tersebut kehilangan status keanggotaan.

Perih? Memang begitulah nasib anggota. Berbeda dengan nasib pemilik atau keluarga Ketua Umum. Kalau elit partai sih enak. Mau jadi pengurus inti, DPP, harian, tinggal minta ke Ketua Umum. Jika niat keluarga Ketua Umum memiliki mimpi jadi pembantu Presiden. Cukup merengek pada Ketua Umum.

Kader Boleh Melawan

Begitulah kehidupan politik. Serba tidak adil. Tergantung siapa yang berkuasa. Antrian panjang bagi kader yang niat maju tampil kedepan. Bila menyinggung elit partai, ancaman terberat adalah kena usir dari partainya sendiri. Lalu kepada siapa mereka mengadu? Jawabannya adalah kembali pada regulasi.

Peraturan perundang-undangan dibuat secara bersama-sama antara Pemerintah dengan DPR. Tujuannya adalah terciptanya kehidupan yang tertib, aman, damai dan sejahtera. Begitu pula saat pembentuk UU membahas regulasi partai politik. Tujuan mulianya demi menjaga partai politik sebagai pilar demokrasi dan rumah bagi calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol), produk pembentuk UU ternyata tidak sepenuhnya menjaga ketertiban politik. Padahal, UU Parpol memberikan ruang penegakan hukum internal partai politik. Penegakan hukum dan ruang pembelaan bagi yang tersakiti ini bernama Mahkamah Partai atau dengan sebutan lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline