Lihat ke Halaman Asli

Andrian Habibi

Kemerdekaan Pikiran

Pemilu Kerakyatan

Diperbarui: 1 Desember 2017   01:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

screenshot

Mohammad Hatta pada tahun 1932, menyampaikan pemikirannya tentang Kearah Indonesia Merdeka (KIM) yang dianggap sebagai teori pertama perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dalam pandangan Hatta, Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat adalah paham demokrasi Indonesia. Paham ini, lanjut Hatta, berdasarkan kepada tiga prinsip yaitu rapat, massa protes dan tolong menolong atau kolektifitas.

Prinsip pertama bukanlah sesederhana yang kita pahami saat ini. Rapat menurut Hatta adalah tempat rakyat melakukan musyawarah dan mufakat tentang segala urusan yang berkaitan dengan perselutuan hidup dan keperluan bersama.

Bila dilihat dalam bentuk kekinian, rapat yang dimaksud oleh Bung Hatta berbentuk pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk menetapkan aturan hidup berbangsa dan bernegara.

Rapat sekarang tentu melibatkan kewenangan eksekutif dan legislatif. Karena kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan oleh Undang-Undang (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945).

Jadi, untuk melaksanakannya, Pemerintah bersama-sama dengan DPR melakukan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 22 ayat 2 UUD 1945). Setelah disepakati, UU pun hadir untuk ditaati sebagai arah kehidupan dan kepentingan bersama.

Prinsip kedua adalah massa protes. Bung Hatta mangatakan bahwa massa protes adalah hak rakyat untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat mengenai segala peraturan perundang-undangan yang tidak adil.

Pandangan kedua ini diakomodasi oleh Konstitusi Indonesia (Pasal 28 UUD 1945). Sehingga, warga negara bebas membentuk organisasi masyarakat, partai politik dan sebagainya untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan.

Tentu saja, sepanjang yang saya pahami, partisipasi aktif ini termasuk dalam hal pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28 A -- 28 J UUD 1945). Termasuk kegiatan demontrasi, pemantauan dan/atau advokasi.

Semua bentuk ini merupakan satu kesatuan yang bermula dari rapat, pembentukan organisasi dan penyampaian pendapat juga perjuangan mempengaruhi kebijakan pemerintah atas nama kepentingan rakyat.

Prinsip ketiga adalah tolong menolong atau kolektivitas. Bung Hatta menyatakan bahwa tolong menolong atau kolektifitas yaitu penyusunan perekonomian nasional yang terdesentraslisasi. Dalam pandangan ini bung Hatta mengusulkan koperasi sebagai pondasi perekonomian nnasional. Jadi, setiap organisasi dan aktifitas Pemerintahan juga lembaga masyarakat dianjurkan untuk berkoperasi demi menyokong dana kegiatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline