Badang Pengawas Pemilu Republik Indonesia melaksanakan sidang permulaan sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, Rabu, 01 November 2017.
Hari pertama di bulan November 2017 menjadi saksi dan bukti sejarah. Pertama kalinya Bawaslu mengerjakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Amanah tersebut adalah menyelesaikan sengketa pemilu.
Secara sederhana, Bawaslu memperlihatkan kesiapan menjadi Badan Peradilan Pemilu. Badan yang khusus menyelesaikan semua sengketa kepemiluan. Masalah adminitrasi, pidana dan pengawasan menyatu dalam Bawaslu saat ini sampai masa mendatang.
Sidang rabu kemarin adalah sidang permulaan, yaitu memeriksa gugatan masuk apakah layak diteruskan atau tidak. Tentu saja, Bawaslu mengundang rekan sesama penyelenggara pemilu, KPU. Tujuannya agar sidang terbuka dan memang terbuka secara umum. Masyarakat bahkan bisa melihat proses sidang permulaan di akun facebook Bawaslu RI dan Rumah Pemilu.
Api Masalah
Ihwal sidang permulaan ini adalah proses pendaftaran peserta pemilu. KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu 2019. Akan tetapi, dalam salah satu pasal, KPU memuat aturan 'wajib mengisi Sipol'.
Disini lah letak masalahnya, Sistem Informasi Partai Politik --Sipol menjadi alat pembantai calon peserta pemilu. Parpol bukan hanya mendaftar dan membawa tumpukan berkas administrasi kepartaiannya. Parpol juga wajib menginput data tersebut ke Sipol.
Apabila berih atau sesuai, maka parpol tersebut dinyatakan terdaftar. Sebaliknya, bila parpol tidak bisa menyelesaikan Sipol, hilang kesempatan mengikuti tahapan selanjutnya. Perdebatan Sipol ini sudah dimulai sejak penerbitan PKPU 11/2017.
Pro kontra pun terjadi terhadap Sipol. Ada yang membaca dari sudut pandang frasa 'wajib', alat verifikasi dan penempatan waktu penggunaan Sipol tersebut. Semua pandangan memiliki landasan masing-masing. Tidak perlu dipaksa untuk sama, karena perbedaan adalah rahmat.
Kembali ke Sipol, dampak penggunaannya saat pendaftaran calon peserta pemilu. Partai-partai besar (parlemen) merasa Sipol mendukung proses dan mempermudah tahapan pendaftaran. Di lain pihak, ada parpol calon peserta pemilu yang merasa sulit bekerjasama dengan Sipol.
Dengan slogan #KPU_Melayani, maka terbitlah bantuan KPU kepada parpol. Atas niat baik melayani calon peserta pemilu itu, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 585 tertangal 16 Oktober 2017. Pada pokoknya, SE 585 memberikan waktu satu hari bagi parpol yang belum selesai menginput data ke Sipol.