Lihat ke Halaman Asli

Andrian Habibi

Kemerdekaan Pikiran

Mobile JKN, Bukti Pemerintah Peduli Kesehatan Rakyat

Diperbarui: 19 November 2017   21:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/application/modules/post/images/HMS_9075.JPG

Sudah punya smartphone tapi sakit masih jalan-jalan. Jalan kesana jalan kesini? Sudah engga zaman lagi bro.

Sekarang sakit cukup berobat dengan smartphone. Lah kog bisa? iya bisa dunks. Kan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buat aplikasi terbaru. Belum tahu ya? inimloh namanya, Mobile JKN.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).  Pengalamannya  hampir empat tahun. Sekarang, BPJS Kesehatan senantiasa menciptakan beragam inovasi dan menawarkan kemudahan bagi para peserta JKN-KIS. Salah satunya dengan mengembangkan aplikasi Mobile JKN.

https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/application/modules/post/images/Mobile_JKN.jpg

Nah Mamfaatnya ini loh bro :

1.Menu Peserta, di sini peserta bisa menggunakan fitur :

a.Fitur Peserta, isinya menjelaskan tentang data kepesertaan seperti nama, nomor kartu JKN-KIS, kelas perawatan, tanggal lahir dan faskes tingkat pertama serta data orang yang tertanggung oleh peserta seperti anak juga akan ditampilkan dalam fitur tersebut.


b.Fitur Kartu Peserta, fitur ini akan menampilkan gambar kartu peserta JKN-KIS.

c.Fitur Ubah Data Peserta, dimana peserta bisa melihat dan melakukan pengubahan data seperti melakukan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan pengubahan data kepesertaan seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor telepon genggam, alamat email, dan alamat surat.

d.Fitur Pendaftaran Peserta, fitur ini digunakan bagi peserta yang ingin mendaftarkan peserta baru.

2.Menu Tagihan, semudah di genggaman loh :

a.Fitur Premi, informasi ini hanya bisa digunakan untuk peserta kategori peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan fitur ini akan memaparkan tagihan iuran JKN-KIS yang harus dibayar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline